inilahmojokerto.com – Kasus kekerasan yang melibatkan seorang ibu muda di Kota Mojokerto mengungkap fakta baru. Pelaku berinisial Inge Marita (28), yang sebelumnya viral karena memaki pengendara motor dan melakukan kekerasan terhadap anak, diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, Inge pernah terlibat tindak pidana pencurian pada 2018 bersama ibunya, Lindawati (55). Keduanya mencuri di rumah warga Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo pada 18 Juni 2018.
Dalam aksi tersebut, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas dan satu unit ponsel dari dalam kamar korban. Modus yang digunakan adalah berpura-pura bersilaturahmi saat momen Lebaran.
Saat korban lengah, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Barang hasil curian kemudian dijual oleh pelaku di wilayah toko Blauran, Surabaya dan Mojokerto.
Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis bersalah kepada keduanya pada 10 Oktober 2018. Inge dihukum satu tahun penjara, sementara ibunya menjalani hukuman satu tahun dua bulan.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, membenarkan riwayat hukum tersebut. Ia menyebut informasi mengenai status residivis pelaku telah dikonfirmasi dari penyidik.
Sementara itu, terkait kasus terbaru, proses hukum tetap berjalan meski telah terjadi mediasi antara pelaku dan korban. Korban diketahui tidak mencabut laporan yang telah diajukan ke polisi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak serta perampasan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, pada 14 April 2026. Insiden bermula dari perselisihan di jalan yang berujung pada aksi kekerasan terhadap seorang pengendara perempuan dan anaknya.
Polisi menyatakan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku karena pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Namun, penyidikan kasus tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (kim)











































