IM.com – Pengedar pil koplo berinisial JA alias Jeplus (37) warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto diringkus Polsek Dlanggu saat melintas di Dusun Segunung, Desa Sumberagung pada Jumat (20/9/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sebanyak 116 butir pil dobel L, yang disimpan di dalam rumah pelaku.
Kapolsek Dlanggu, Iptu MK Umam mengatakan penangkapan tersangka berawal ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika tersangka sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang pil koplo jenis doble L.
“Setelah anggota mendapat informasi dari warga jika tersangka sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang, saat itu juga bergerak melakukan penyelidikan,” jelas MK Umam, Minggu (22/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan pil koplo jenis doble L sejak bulan Agustus.
“Sudah sebanyak 5 kali dari seseorang yang mengaku bernama inisial FR alias UD. Selain dikonsumsi sendiri pil koplo tersebut juga dijual kepada temannya yang membutuhkan,” tambah Umam.
Tersangka dijerat pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (tyan/sar)