Pemerintah Kota Mojokerto Jawa Timur akhirnya melepas segel pada sejumlah tiang milik provider PT Tower Bersama setelah perusahaan tersebut melunasi kewajiban sewa aset Ruang Milik Jalan (Rumija)

inilahmojokerto.com – Pemerintah Kota Mojokerto Jawa Timur akhirnya melepas segel pada sejumlah tiang milik provider PT Tower Bersama (Jumat, 9/01-2026), setelah perusahaan tersebut melunasi kewajiban sewa aset Ruang Milik Jalan (Rumija) sebesar Rp 775.845.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Pelepasan segel ini merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi. Sebelumnya, beberapa tiang milik PT Tower Bersama disegel karena belum memenuhi ketentuan penggunaan ruang publik untuk jaringan telekomunikasi.

Adapun titik tiang yang segelnya telah dilepas meliputi: Jalan KH. Wachid Hasyim, Simpang 4 Jalan Raya Ijen–Bancang, Jalan Bancang, Jalan Joko Tole

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT Tower Bersama yang telah memenuhi kewajiban sewa Rumija sesuai ketentuan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada perusahaan yang telah taat aturan dan memenuhi kewajibannya. Kepatuhan seperti ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan kerapian kota,” ucapnya.

“Pemkot Mojokerto sangat terbuka bagi siapapun yang ingin bekerja sama, namun kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang wajib. Dengan tertibnya pengelolaan kabel dan tiang telekomunikasi, kita bisa menjaga wajah kota tetap rapi dan nyaman,” imbuhnya.

Dengan pelunasan biaya sewa dan pelepasan segel tersebut, PT Tower Bersama kini dapat kembali mengoperasikan jaringannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sebelumnya Pemkot Mojokerto melalui Satpol PP juga telah melepas segel dari Iforte dan PT. Telkom. (uyo)

14

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini