Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Mojokerto penonaktifan PBI JKN tak bisa dipandang sekadar urusan teknis. Jika warga yang masih berhak mendapati kepesertaannya nonaktif, pemerintah daera

inilahmojokerto.com – Bagi sebagian warga, kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan sekadar identitas kepesertaan, melainkan sandaran ketika sakit datang tanpa aba-aba.

Maka saat status Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba nonaktif, kegelisahan pun muncul.

Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Mojokerto bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan manajemen RSUD setempat, Kamis (12/2/2026).

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menegaskan pentingnya langkah cepat agar warga tidak dirugikan akibat kebijakan administratif.

“Kolaborasi ini sangat penting. Kami ingin memastikan layanan kesehatan tetap terjamin dan tidak ada warga yang dirugikan akibat persoalan administrasi maupun kebijakan pusat,” tegas Ery.

Menurutnya, penonaktifan PBI JKN tak bisa dipandang sekadar urusan teknis. Jika warga yang masih berhak mendapati kepesertaannya nonaktif, pemerintah daerah harus hadir memberi solusi.

“Jika ada warga PBI APBN yang nonaktif, harus ada langkah cepat dari pemerintah kota. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi III, Budiarto, juga menyoroti kebingungan warga yang mendapati perubahan status tanpa penjelasan memadai.

“Kami ingin memastikan warga yang berhak benar-benar mendapatkan layanan.

Sosialisasi perlu diperkuat agar masyarakat memahami mekanisme dan tidak bingung saat membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Kustanti Setyobudi, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan pembaruan data dari Kementerian Sosial agar bantuan lebih tepat sasaran.

Secara nasional pada 2025 terdapat sekitar 13,5 juta peserta PBI dinonaktifkan.

Di Kota Mojokerto sendiri tercatat 1.292 peserta PBI terdampak. Namun, sebagian besar telah dialihkan ke segmen lain, termasuk peserta yang dibiayai pemerintah daerah.

“Kota Mojokerto telah mencapai Universal Health Coverage kategori utama dengan cakupan 99,76 persen dan tingkat keaktifan di atas 93 persen. Targetnya minimal 95 persen agar status UHC tetap terjaga,” jelas Kustanti.

Data tersebut menunjukkan cakupan layanan kesehatan di Kota Mojokerto tergolong tinggi. Meski demikian, perubahan status tetap menimbulkan dampak psikologis bagi sebagian warga.

Bagi pasien penyakit kronis yang rutin berobat, satu hari tanpa kepastian layanan bisa berarti kecemasan panjang.

Bagi keluarga prasejahtera, perubahan status kepesertaan memunculkan kekhawatiran tentang biaya berobat yang sebelumnya ditanggung negara.

RDP itu menjadi ruang klarifikasi sekaligus dorongan moral agar koordinasi lintas instansi diperkuat.

DPRD meminta proses reaktivasi atau pengalihan kepesertaan dilakukan cepat dan transparan, serta sosialisasi lebih masif agar warga tidak panik.

Di tengah dinamika kebijakan nasional, pesan yang mengemuka sederhana namun mendasar: layanan kesehatan adalah hak, bukan sekadar administrasi. Dan bagi warga Mojokerto, harapannya pun sederhana—ketika sakit datang, pintu layanan tetap terbuka. (kim)

13

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini