Mujiono, S.H., M.H. Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners

Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H.

inilahmojokerto.com – Kematian seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok berinisial HB (33) di area produksi PT Sun Paper Source (SPS), Kabupaten Mojokerto, tidak bisa dibaca sekadar sebagai kecelakaan kerja biasa. Peristiwa ini merupakan alarm keras tentang lemahnya pengawasan negara terhadap keberadaan orang asing di kawasan industri.

Lebih serius lagi, korban diketahui menggunakan visa kunjungan indeks C20. Ini bukan visa kerja. Jika benar korban bekerja di area produksi menggunakan visa kunjungan, maka pertanyaannya sederhana tetapi mendasar. Siapa yang sebenarnya mengawasi keberadaan tenaga kerja asing di kawasan industri daerah?. Atau jangan-jangan tidak ada yang mengawasi.

Visa Kunjungan Tidak Boleh untuk Bekerja

Dalam sistem hukum keimigrasian Indonesia, visa kunjungan bukan izin bekerja. Visa indeks C20 hanya diperuntukkan bagi kegiatan teknis terbatas seperti pemasangan mesin atau inspeksi sementara, bukan pekerjaan operasional produksi.

Prinsip ini sejalan dengan kebijakan selective policy sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mensyaratkan bahwa hanya orang asing yang memenuhi ketentuan hukum dan memberi manfaat nasional yang dapat bekerja di Indonesia. Pasal 122 huruf a bahkan mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan izin tinggal.

Jika seorang pemegang visa kunjungan bekerja di area produksi industri, maka persoalannya tidak lagi administratif. Ia berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

Dan tanggung jawabnya tidak berhenti pada pekerja asing, tetapi juga merambat kepada perusahaan sebagai pengguna tenaga kerja asing.

Penggunaan TKA Wajib Melalui RPTKA

Hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak memberi ruang bagi penggunaan tenaga kerja asing tanpa prosedur.

Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.

Ketentuan ini diperjelas kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mensyaratkan adanya: RPTKA, notifikasi ketenagakerjaan, visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas (ITAS). Tanpa dokumen tersebut, penggunaan tenaga kerja asing menjadi tidak sah secara administratif. Jika fakta penggunaan visa kunjungan benar, maka kasus ini bukan sekadar kecelakaan kerja. Ia berpotensi menjadi pelanggaran berlapis.

Pengawasan Daerah Tidak Bisa Pasif

Selama ini berkembang asumsi bahwa pengawasan tenaga kerja asing sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Pandangan ini keliru.

Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki fungsi pengawasan ketenagakerjaan di wilayahnya, termasuk memastikan aktivitas tenaga kerja asing berjalan sesuai ketentuan.

Sulit dibayangkan seorang tenaga kerja asing bekerja di kawasan industri tanpa diketahui Dinas Tenaga Kerja, Kesbangpol, kecamatan, bahkan aparat desa.

Jika benar keberadaan TKA ini tidak terdeteksi secara administratif, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian teknis. Ini kegagalan sistemik.

TIMPORA Tidak Boleh Hanya Ada di Atas Kertas

Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen pengawasan orang asing yang kuat, yaitu Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Tim ini beranggotakan unsur imigrasi, kepolisian, TNI, kejaksaan, pemerintah daerah, Disnaker, hingga Kesbangpol. Kehadirannya merupakan mandat koordinasi pengawasan sebagaimana diatur dalam kerangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Namun kasus SPS Mojokerto menunjukkan pertanyaan serius: apakah TIMPORA masih bekerja efektif, atau hanya aktif dalam forum rapat koordinasi?

Jika seorang pemegang visa kunjungan bisa bekerja hingga mengalami kecelakaan fatal di area produksi, maka koordinasi pengawasan patut dipertanyakan.

Negara Tidak Boleh Datang Setelah Korban Jatuh

Langkah Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang akan mengaudit keberadaan TKA patut diapresiasi. Namun audit setelah kematian pekerja menunjukkan satu fakta yang tidak nyaman: negara datang terlambat.

Pengawasan orang asing seharusnya bersifat preventif, bukan reaktif. Dalam negara hukum, keterlambatan pengawasan bukan sekadar persoalan birokrasi. Ia adalah kegagalan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Kerugian Daerah Tidak Kecil

Penggunaan tenaga kerja asing tanpa prosedur bukan hanya pelanggaran hukum. Dampaknya langsung dirasakan daerah.

Pertama, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat hilang karena penggunaan tenaga kerja asing tanpa mekanisme resmi.

Kedua, transfer teknologi kepada tenaga kerja lokal tidak berjalan optimal, padahal itu tujuan utama penggunaan TKA.

Ketiga, ketimpangan kesempatan kerja berpotensi memicu konflik sosial di kawasan industri. Masalah ini bukan administratif. Ini persoalan keadilan ekonomi.

Negara Tidak Boleh Absen di Kawasan Industrinya Sendiri

Kematian HB seharusnya menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tenaga kerja asing di kawasan industri Mojokerto. Yang dibutuhkan bukan sekadar pemanggilan OPD, tetapi langkah konkret. Audit legalitas seluruh TKA, aktivasi operasional TIMPORA, inspeksi lapangan terpadu, transparansi data tenaga kerja asing, serta evaluasi izin perusahaan pengguna TKA.

Jika tidak dilakukan secara serius, tragedi SPS hanya akan menjadi catatan kecil dalam laporan kecelakaan kerja tahunan. Padahal sesungguhnya ia adalah peringatan keras, negara tidak boleh absen di kawasan industrinya sendiri.

*Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners

50

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini