
inilahmojokerto.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan peran strategisnya dalam penataan kebijakan fiskal daerah melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Graha Whicesa, Selasa (31/3/2026).
Dalam forum tersebut, DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir sebagai sikap politik resmi terhadap Raperda yang telah dibahas bersama pemerintah daerah.
DPRD menilai perubahan regulasi ini penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan perlindungan terhadap masyarakat.
Selain fungsi legislasi, DPRD juga menjalankan fungsi pengawasan dengan menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah serta pijakan untuk perbaikan program pembangunan ke depan.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas rekomendasi DPRD.
“Kami menyampaikan terima kasih atas rekomendasi yang telah diberikan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025. Hal ini menjadi masukan berharga bagi kami dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan kebijakan pajak dan retribusi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.
DPRD turut menyampaikan hasil Reses III Tahun 2025 dan Reses I Tahun 2026 sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat. Hasil tersebut diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang lebih responsif.
Melalui keputusan ini, DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (kim)










































