IM.com – Sat Reskoba Polres Mojokerto berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Desa Segunung, Dlanggu. Dari penangkapan ini, polisi juga menyita 9 paket sabu siap edar.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto mengatakan, penggerebekan yang menyasar rumah pengedar sabu ini dilakukan pada Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas meringkus Agus Sujiwo Hadiyanto (42) lantaran terbukti menjadi pengedar sabu.

Selain meringkus Agus, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa 9 paket sabu kemasan plastik klip, 1 bendel plastik klip, 1 timbangan digital dan 2 ponsel milik pelaku. “Barang bukti sabu yang disita dari pelaku seberat 3,78 gram,” kata Sutarto, Rabu (20/12/2017).

Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (kus/uyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini