
inilahmojokerto.com — Persoalan ketidaktepatan sasaran bantuan sosial (bansos) kembali mencuat di Kabupaten Mojokerto. Seorang warga Desa Pesanggrahan, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto bernama Aji mengaku, hingga kini belum pernah menerima bansos, meski telah dinyatakan layak oleh survei tim Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto sekitar tiga tahun lalu.
Pekerjaan Aji sebagai sopir truk distribusi bata ringan, bayarannya per order kirim. Bukan hanya sekadar sopir pada umumnya, Aji juga dibebani tugas menaikkan dan memindahkan bata muatannya.
Kembali ke soal bansos, “Waktu itu didata dan dinyatakan layak. Tapi sampai sekarang belum pernah dapat bantuan,” ujar Aji, menggambarkan kekecewaan yang ia pendam selama ini.
Ironisnya, di lingkungan tempat tinggalnya, sejumlah warga yang dinilai lebih mampu, hidupnya berkecukupan justru tercatat sebagai penerima rutin bansos.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait akurasi data penerima dan mekanisme verifikasi di lapangan.
Menanggapi fenomena tersebut, warga itu hanya bisa tersenyum getir. Dia mengaku tak heran ketika membaca pemberitaan soal bansos yang belum merata di Mojokerto.
“Ya memang begitu kenyataannya. Yang seharusnya dapat justru tidak, yang lebih mampu malah dapat terus,” katanya.
Kasus ini memperkuat kritik terhadap sistem pendataan penerima bansos yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat. Validasi data yang lemah membuka celah ketidaktepatan sasaran, sekaligus memicu kecemburuan sosial di tingkat bawah.
Sebelumnya, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengakui bahwa penyaluran bansos di wilayahnya belum merata. Ia meminta perbaikan pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar distribusi bantuan lebih tepat sasaran.
Namun, pengakuan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan. Warga berharap pembenahan tidak berhenti pada wacana, melainkan diwujudkan melalui verifikasi ulang data secara menyeluruh dan transparan.
Jika tidak, bansos yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial justru berpotensi memperlebar ketimpangan. Dimana yang berhak tetap terpinggirkan, sementara yang lebih mampu terus menikmati bantuan negara. (kim)










































