
inilahmojokerto.com – Pemerintah resmi melarang penggunaan handphone selama proses belajar mengajar di sekolah mulai tahun ajaran 2026. Kebijakan tersebut diterapkan setelah lebih dari 70 persen siswa diketahui menggunakan ponsel di kelas untuk aktivitas di luar pembelajaran, seperti bermain gim dan membuka media sosial.
Aturan itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Setiap sekolah diminta menyediakan loker khusus sebagai tempat penyimpanan perangkat siswa selama jam pelajaran berlangsung.
Pemerintah menilai penggunaan handphone yang tidak terkendali telah mengganggu konsentrasi belajar siswa. Banyak guru mengeluhkan menurunnya fokus peserta didik akibat penggunaan media sosial dan gim saat pelajaran berlangsung di kelas.
Menteri Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan siswa, melainkan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, disiplin, dan produktif.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari banyak guru dan orang tua. Mereka berharap larangan penggunaan handphone di kelas dapat meningkatkan kualitas interaksi tatap muka antara guru dan siswa sekaligus memperbaiki konsentrasi belajar.
Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya pemanfaatan teknologi secara bijak dalam dunia pendidikan. Handphone tetap dinilai memiliki manfaat sebagai sarana pendukung pembelajaran jika digunakan secara tepat di luar jam pelajaran.
Selain membatasi penggunaan ponsel di kelas, sekolah juga diminta memperkuat fasilitas pembelajaran berbasis digital, seperti komputer dan tablet yang terintegrasi dengan sistem pembelajaran resmi.
Bagi siswa yang melanggar aturan, sekolah akan menerapkan sanksi bertahap mulai dari teguran, penyitaan sementara handphone, hingga pemanggilan orang tua.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap kualitas pendidikan meningkat dan siswa dapat lebih fokus meraih prestasi akademik tanpa terganggu distraksi digital. (kim)









































