
inilahmojokerto.com – Kasus pembobolan brankas Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Pacet, Kabupaten Mojokerto, mulai mengungkap alasan di balik aksi para pelaku. Polisi menyebut para tersangka nekat membobol brankas setelah mengetahui adanya uang tunai dalam jumlah besar di dalamnya.
Total uang yang berhasil dibawa kabur berdasarkan laporan pihak UAC mencapai Rp1.416.133.900. Aksi tersebut dilakukan dengan cara merusak jendela ruangan hingga membobol brankas menggunakan linggis dan sejumlah peralatan.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu disampaikan Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (12/8/2026).
Dari pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang telah ditangkap, polisi menemukan bahwa aksi tersebut dilakukan secara berkelompok dengan pembagian peran masing-masing.
S (50), warga Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten Jawa Tengah, diduga berperan menyediakan kendaraan Toyota Avanza hitam bernopol B 2859 KIH untuk mendukung aksi tersebut. Atas perannya, S disebut menerima imbalan Rp30 juta.
Sementara MAT (43), warga Kecamatan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, berperan sebagai eksekutor yang merusak dan membuka brankas. Sedangkan H (33), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, bertugas mengawasi situasi sekaligus menjadi sopir.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, mereka kemudian mencongkel brankas hingga terbuka dan mengambil seluruh uang yang tersimpan di dalamnya.
Namun, hasil kejahatan tersebut tidak seluruhnya berhasil diamankan. Polisi menyita uang tunai Rp5 juta dari tangan tersangka MAT sebagai barang bukti.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika mengatakan, penyidik masih mendalami aliran uang hasil pencurian serta keterlibatan dua pelaku lain yang hingga kini masih buron.
“Berdasarkan keterangan tiga pelaku yang berhasil diamankan, Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah diterbitkan DPO,” ujar Grandika.
Kasus ini terbongkar setelah Ariyanto (37) dari pihak UAC melaporkan pencurian pada 23 Juli 2026. Peristiwa diketahui pihak UAC sekitar pukul 09.10 WIB di ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan. Sehari setelah aksi pencurian pada 22 Juli 2026.
Sebelumnya, seorang saksi mendapati kondisi ruangan tidak seperti biasanya. Brankas dalam keadaan terbuka dan rusak, sementara teralis jendela juga mengalami kerusakan.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah daerah. S ditangkap pada 31 Juli 2026 di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten.
Dari pemeriksaan S, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan pelaku lain. Penelusuran kemudian berlanjut hingga wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
Petunjuk berikutnya mengarah ke Kota Pekanbaru, Riau. Polisi bersama Polda Riau akhirnya menangkap MAT dan H di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Selain mengungkap komplotan pembobol brankas UAC, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tuban. Perkara tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus UAC, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Avanza hitam, dua linggis, delapan obeng berbagai ukuran, kunci L, cutter, tang potong, enam buff, sarung tangan, empat telepon seluler, tiga kartu SIM, dua tas, serta uang tunai Rp5 juta.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara pihak yang membantu menyediakan sarana dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Mojokerto masih memburu dua tersangka lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua buronan tersebut agar segera melapor kepada kepolisian.








































