
inilahmojokerto.com – Persoalan sanitasi yang dialami Bu Ana, warga Jalan Empunala, Kelurahan Balongsari, Kota Mojokerto, mendapat perhatian pemerintah daerah. Meski belum memenuhi kriteria penerima bantuan jamban sehat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Pemkot Mojokerto menyiapkan solusi melalui kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Bantuan pembangunan jamban tersebut disiapkan agar Bu Ana bisa segera mendapatkan fasilitas sanitasi yang layak. Sebelumnya, namanya telah diusulkan untuk menerima bantuan pembangunan jamban melalui program pemerintah. Namun, hasil verifikasi menunjukkan dirinya belum masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5 DTSEN yang menjadi salah satu persyaratan penerima bantuan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPERAKIM) Kota Mojokerto, Endah Supriyani, menjelaskan bahwa penetapan penerima bantuan jamban sehat harus mengacu pada persyaratan administrasi dan hasil verifikasi data sosial ekonomi.
“Untuk mendapatkan bantuan jamban sehat, calon penerima harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, salah satunya masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5 berdasarkan DTSEN. Berdasarkan data yang menjadi acuan verifikasi, Bu Ana belum masuk dalam kelompok tersebut sehingga belum bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan melalui program ini,” jelas Endah.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak membuat penanganan kebutuhan sanitasi Bu Ana berhenti. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto, Farida Mariana, memastikan pemerintah akan mengupayakan bantuan melalui skema lain.
“Untuk kondisi Bu Ana, intervensi akan kami lakukan dengan berkolaborasi bersama Baznas Kota Mojokerto untuk membantu pembangunan jamban agar kebutuhan sanitasi yang layak dapat segera terpenuhi,” ungkap Farida.
Selain menyiapkan bantuan pembangunan jamban melalui Baznas, Pemkot Mojokerto juga akan mengusulkan pemutakhiran data sosial ekonomi Bu Ana kepada Kementerian Sosial. Langkah ini dilakukan agar kondisi faktual keluarganya dapat diverifikasi kembali dan menjadi bahan evaluasi dalam pemutakhiran DTSEN.
Sementara itu, pada 2026 Pemkot Mojokerto mencatat terdapat 65 usulan calon penerima bantuan sosial septik skala individu atau jamban sehat yang telah lolos verifikasi administrasi dan teknis.
Penanganan kasus Bu Ana menunjukkan bahwa keterbatasan akses terhadap satu skema bantuan tidak serta-merta menghentikan upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar warga. Melalui kolaborasi lintas lembaga, Pemkot Mojokerto berupaya memastikan persoalan sanitasi masyarakat tetap mendapatkan penanganan.











































