IM.com – Sudah dikasih tempat untuk tidur, masih saja mencuri ponsel temannya. Itu lah yang dilakukan 2 pemuda asal Surabaya.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto mengatakan, kedua pelaku adalah Rendi Sunarwan (24) dan Ali Ridho (25). Kedua pemuda ini warga Kelurahan Wonorejo, Tegalsari, Kota Surabaya.

“Kedua pelaku sejak awal berniat mencuri ponsel temannya. Mereka berangkat dari Surabaya dengan naik bus pada Selasa (2/1), selanjutnya menuju ke rumah temannya di Bangsal, Mojokerto” kata Sutarto, Sabtu (6/1/2018).

Kedua pelaku, lanjut Sutarto, menginap di rumah temannya Mohammad Wisnu Tri Anggono (21), Desa/Kecamatan Bangsal. Tahu pemilik rumah tertidur, kedua pemuda itu mencuri ponsel korban pada Rabu (3/1) sekitar pukul 02.00 WIB.

Namun, aksi pelaku kepergok korban dan warga sekitar. Kedua pelaku yang berusaha kabur pun berhasil ditangkap warga. Salah satu pelaku kedapatan membawa ponsel korban.

“Oleh warga, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Bangsal guna proses lebih lanjut,” terang Sutarto.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)

28

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini