Truk, salah satu yang diamankan sebagai barang bukti adanya aktifitas pertambangan batu di lahan Perhutani

IM.com – Aktivitas pertambangan batu ilegal di petak 49 Resort Pemangku Hutan (RPH) Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto digerebek polisi. Petugas menangkap 5 penambang dan menyita sejumlah peralatan.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyono mengatakan, penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan adanya truk mengangkut batu, keluar dari kawasan Perhutani Lebakjabung.

Benar saja, saat petugas Polsek Jatirejo bersama polisi hutan KPH Jombang datang ke lokasi, Kamis (8/9), terdapat sekelompok penambang yang sedang menggali batu secara manual.

“Para penambang ini melakukan penggalian batu tanpa izin di lahan Perhutani. Saat diperiksa, mereka tak bisa menunjukkan izin,” kata Suyono, Jumat (9/9/2016).

Lantaran menambang batu secara liar, lanjut Suyono, petugas pun menangkap kelima pria yang ada di lokasi. Diantaranya, Purnadi (56), warga Dusun/Desa Jatirejo serta Nurhadi (59), Sunawan (34), Suyono (37), dan Zaini (34), warga Dusun Mrisen, Desa/Kecamatan Jatirejo.

Selain menangkap pelaku, kata Suyono, petugas juga menyita barang bukti truk bernopol S 8323 UQ dan L 8057 BD yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang.

“Petugas juga menyita peralatan yang dipakai pelaku untuk menggali batu. Antara lain, 3 linggis, sebuah cangkul, 2 palu besar, 34 betel, dan 2 palu kecil,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku ditahan di Polsek Jatirejo. Mereka dijerat dengan Pasal Pasal 17 huruf b dan atau huruf c juncto Pasal 89 ayat (1) huruf a dan pasal 90 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Saat ini proses hukum ditangani Polsek Jatirejo,” pungkasnya. (bud/uyo)

24

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini