
IM.com – Koperasi merupakan badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya. Dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; Pengelolaan dilakukan secara demokrasi; Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota; Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; Kemandirian; Pendidikan perkoperasian, serta kerjasama antar koperasi.
Demikian Kabid Pembiayaan Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, Pudjo Nurtjahyo memberikan edukasi tentang ekonomi kerakyatan berbentuk koperasi yang digelar di kantor insidentil Desa Jembul, Kamis (19/07/2018) sore.
Di hadapan 25 warga yang mengikuti program pelatihan tersebut, Pudjo menjelaskan, pengertian perkoperasian, struktur organisasi koperasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Tata cara Rapat Anggota Tahunan (RAT) tak luput dari penjelasan pemateri.
Selain itu, ada juga unsur penasehat, pelaksana, menejer dan karyawan, sebagai unsur pelengkap organisasi. Semua unsur ini merupakan salah satu sarana untuk mencapai tujuan dibentuknya koperasi yakni memakmurkan anggotanya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa manajemen sangat penting dalam perkoperasian dan harus diperankan orang-orang cakap yang mampu mengawaki dengan didukung oleh kualitas sumberdaya dan kinerja, serta memililki kemampuan dalam perencanaan, pengambilan keputusan, pembimbingan, pengorganisasian dan pengendalian.
Melihat potensi Desa Jembul dengan hasil alamnya seperti kopi, madu, coklat, cengkeh, dan lain-lain, maka sangat tepat bila di sini dikembangkan Koperasi Tani Hutan (KTH) yang mewadahi kepentingan kaum petani hutan. Hasail produksinya bisa dikemas denga bagus sehingga mampu berkompetisi di pasaran.
Edukasi tentang koperasi tersebut mewarnai program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke – 102 Tahun 2018 yang dilaksanakan Kodim 0815 Mojokerto dengan wilayah garapan Desa Jembul. Selain pembangunan prasarana juga dilakukan berbagai pelatihanpe untuk mendorong pemberdayaan potensi ekonomi masyarakat desa. (dim/uyo)