IM.com – Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto menangkap seorang buronan kasus curanmor, Bagus Yudi Permadi (25). Pelaku bersembunyi di Pasuruan usai menjual sepeda motor milik temannya yang dia curi sebulan yang lalu.
Aksi pencurian itu dilakukan bagus di rumah temannya, Miftahuddin (23), Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Sabtu (18/3). Pelaku berpura-pura main di rumah korban. Saat korban mandi, pemuda asal Desa Brangkal, Kecamatan Sooko itu membawa kabur sepeda motor Honda Supra X nopol S 3904 RV milik korban yang diparkir di teras rumah.
“Setelah menemui pelaku sebentar, korban berpamitan mandi dan meletakkan kunci motor miliknya di gantungan tembok. Sewaktu korban selesai mandi, sepeda motor yang diparkir berikut kunci aslinya dibawa kabur oleh pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto kepada wartawan, Sabtu (15/4/2017).
Upaya Bagus menghindari pengejaran polisi cukup licin. Pelaku selalu berpindah-pindah tempat sehingga petugas kesulitan mengetahui keberadaan pelaku. Setelah sebulan kabur, pelaku akhirnya ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto di tempat persembunyiannya di Purwosari, Pasuruan, Jumat (14/4) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sayangnya, dalam penangkapan itu, polisi tak menemukan sepeda motor korban. Petugas hanya menyita SIM dan KTP milik korban. “Untuk barang bukti sepeda motor korban masih kamo kembangkan. Menurut pengakuan pelaku sudah dijual di daerah Pasuruan,” terang Sutarto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah Sutarto, selain kasus curamor, pelaku juga mengaku tiga kali terlibat kasus penggelapan di wilayah hukum Polsek Sooko. “Kasus penggelapan masih kami kembangkan. Untuk sementara pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)