IM.com – Tim dari Sat Reskoba Polres Mojokerto meringkus Hoirul Anam (35), di tempat kos Desa Seduri, Kecamatan Mojosari. Polisi menemukan barang bukti 0,6 gram sabu saat menggeledah tempat tinggal penjual pisang tersebut.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, sehari-hari Anam mencari nafkah dengan menjual pisang. Pria asal Desa Gilianyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan itu tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Kedondong, Desa Seduri.

Ternyata Anam mempunyai pekerjaan sampingan. Diduga pelaku juga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Saat ditangkap petugas, Senin (17/4) sekitar pukul 14.00 WIB, ditemukan satu paket hemat sabu yang disembunyikan pelaku dalam bungkus rokok. “Barang bukti sabu yang disita dari pelaku seberat 0,6 gram,” kata Sutarto, Selasa (18/4/2017).

Kepada penyidik, lanjut Sutarto, Anam mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pengedar lainnya. Sayangnya, dia masih bungkam saat diinterogasi identitas pengedar barang haram tersebut. “Masih kami kembangkan untuk mengidentifikasi penyuplai sabu ke pelaku,” ujarnya.

Akibat perbuatannya menyimpan sabu, Anam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandasnya. (bud/uyo)

14

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini