IM.com – Sat Reskoba Polres Mojokerto kembali meringkus dua orang pengedar sabu. Dari pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu seberat 5,7 gram.
Kedua pelaku adalah Misto (43), warga Dusun Sumberejo, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri dan Alex (29), warga Dusun Karangtengah, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat asyik pesta sabu di Dusun Sepande, DesaTambakagung, Kecamatan Puri, Selasa (23/5/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Dalam penangkapan itu kami temukan 5,7 gram sabu,” kata Sutarto kepada wartawan, Rabu (24/5/2017).
Sutarto menjelaskan, narkotika golongan I itu disimpan kedua pelaku dalam tujuh plastik klip. Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat alas hisap sabu dan dua ponsel.
Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya.(kus/uyo)