IM.com – Mengantisipasi pengamanan puncak kegiatan sosial tahun baru dan Natal 2017, jajaran pemangku kepentingan wilayah Mojokerto melakukan survey terhadap keberadaan rumah kost. Tujuannya agar bisa mengetahui data penghuni secara akurat. Berdasar informasi, survey mengarah pada 4 rumah kost di kawasan Empu Nala, Balongcok dan Balongsari.
Jajaran pemangku yang menggalang pendataan terdiri atas kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Empat rumah kost yang disurvey adalah milik Yeni Ariyanti di jalan Empu Nala, Luluk di Sumolepen, Sugeng, Balongcok dan milik Andung di Balongsari Gang VIII. Dalam pengecekan penghuni belum ditemukan masalah yang mencurigakan atau yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Di sela peninjauan tersebut, surveyor berpesan pada para pemilik kost agar mematuhi peraturan dan adat lingkungan sekitarnya. Bagi setiap penghuni kost wajib menunjukan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan bagi yang sudah berkeluarga disertai Akta Nikah.
Babinsa Serma Sofiul menerangkan, apabila ada tamu maka dalam tempo 1 x 24 jam agar melapor ke pengurus kampung, juga apabaila masyarakat melihat adanya gelagat yang mencurigakan harap segera melapor kepada RT atau RW setempat supaya bisa segera disikapi. (dim/uyo)