IM.com – Aksi Eka Aprilia (23), warga Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Margersari, Kota Mojokerto tergolong nekat. Eka berani dan mengobok-obok isi rumah Anggota DPRD Kota Mojokerto Anang Wahyudi dan menguras hartanya.
Eka menyelinap masuk ke rumah Anang yang berada saat kompleks dengan tempat tinggalnya. Aksi ini terjadi saat keadaan rumah sedang kosong ditinggal pemiliknya bepergian, Jumat (7/9) sore.
“Pelaku mencongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan obeng warna oranye. Selanjutnya masuk ke dalam rumah menuju kamar belakang dan membongkar lemari serta mengambil uang Rp 8 juta,” kata Kassubag Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Sukatmanto di Mapolres.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menggondol perhiasan jenis kalung, liontin, cincin dan giwang total berat 20 gram. Dari kamar belakang, pelaku mengobok-obok kamar depan dan mengambil uang Rp 1 juta.
Kendati berhasil kabur dengan menggondol banyak harta dari rumah anggota dewan, namun Eka Aprilia tak bisa menikmati hasil curiannya. Hanya berselang beberapa jam, polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah obeng gagang kuning, satu buah gelang emas, uang sebesar Rp 1,04 juta dengan pecahan sepuluh ribuan sebanyak 104 lembar, uang Rp 960 ribu dengan pecahan lima ribuan sebanyak 192 lembar, dan satu buah daster warna merah,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (joe/im)