IM.com – Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara saat kampanye salah satu calon wakil presiden di Kota Kediri dan Kota Madiun mengemuka. Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur menerima laporan keberadaan mobil dinas (Mobdin) yang terpantau berada di area kampanye salah satu cawapres di Kota Kediri dan Madiun.
Saat ini, Bawaslu tengah mendalami temuan tersebut. “Diduga saat itu ada penggunaan fasilitas negara untuk kampanye salah satu. Itu masih kita dalami kasusnya seperti apa,” ujar Komisioner Bawaslu Jatim Nur Ely Anggraeni ditemui di kantornya pada Rabu (10/10/2018).

Menurut Ely, lembaganya memerlukan waktu untuk memastikan apakah mobil dinas itu memang digunakan untuk menunjang kampanye cawapres atau tidak. Pihaknya harus memeriksa sejumlah pihak terkait dan memvalidasi bukt-bukti yang ada.
“Apakah betul itu kampanye? Surat izinnya apa? Atau kebetulan sedang ada kampanye dan parkir di sana?” tandas Ely.
Ely menegaskan, pihaknya tidak bisa mengambil kesimpulan begitu saja hanya berdasar temuan awal. Meskipun kendaraan plat merah tersebut jelas-jelas terparkir di area kampanye.
“Harus didalami. Yang pasti aturannya dilarang menggunakan fasilitas negara dan sanksinya pidana,” tegasnya.
Siapa sosok cawapres yang diduga mendapat sokongan dari pejabat yang menggunakan mobil dinas di Kota Kediri dan Madiun itu? Ely enggan membebernya.
Berdasar catatan inilahmojokerto.com, dua cawapres, KH Ma’ruf Amin dan Sandiaga Uno sama-sama pernah berkampanye Kota Kediri. Namun untuk Kota Madiun, hanya Cawapres Sandiaga yang sudah menyambanginya pada Sabtu (29/9/2018) lalu setelah dia menyapa massyarakat di Kota Kediri.
Adapun Ma’ruf Amin ke Kediri pada Senin-Selasa (4/9/2018) dalam rangkaian safari politiknya ke sejumlah Ponpes untuk menjaring dukungan dari para kiai di Jatim. (jan/im)