Makam Nunuk Suwartini di Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedeg, Mojokerto akan dibongkar. Jenazah warga nonmuslim yang dimakamkan Jumat (15/2/2019) lalu., terpaksa harus dipindah ke tempat lain karena waga bersikukuh menolak almarhumah dimakamkan di tanah wakaf islam desa setempat.


IM.com – Sempat beberapa hari terkatung-katung setelah ditolak warga, jenazah Nunuk Suwartini akhirnya bakal mendapat tempat pembaringan terakhir. Warga Ngares Kidul dan keluarga Nunuk bersepakat akan memindahkan makam Nunuk ke area Tanah Kas Desa yang berada di Ngares Wetan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. .

Kesepakatan tersebut diperoleh dalam musyawarah warga Desa Ngares Kidul dengan pihak keluarga Nunuk di Balai Desa setempat, Kamis (28/2/2019). Musyawarah yang digelar di Balai Desa Ngares Kidul itu juga dihadiri Camat Gedeg, Catoer Edy Novianto.

“Pihak keluarga dan warga telah menandatangani surat pernyataan persetujuan,” kata Catoer.

Menurut Catoer, pemindahan jasad Nunuk ke lahan TKD itu lantaran warga bersikukuh menolak jenazah nonmuslim yang sudah dikuburkan di tempat pemakaman islam Desa Ngares Kidul, dua pekan lalu. Adapun area TKD dipilih untuk memindahkan makam Nunuk karena memang sebagian lahan seluas total 20×19,5 meter   tersebut akan difungsikan untuk tempat pemakaman umum.

“Karena ini sudah kewajiban desa dan pemerintah untuk membuat pemakaman umum. Jadi sebagian tanah kas desa itu yang akan dimanfaatkan,” tutur Catoer.

Namun, Catoer belum bisa memastikan kapan jenazah Nunuk yang sudah dimakamkan di tempat pemakaman islam Desa Ngares Kidul akan dipindahkan ke lahan TKD. Selain harus dipersiapkan area pemakamannya, pemindahan itu juga masih menunggu keluarnya Peraturan Kepala Desa (Perdes) terkait penggunaan makam desa.

“Hari ini kami kerja bakti terlebih dahulu. Yang jelas proses pemindahan makam akan dilakukan oleh tim ahli yang ditunjuk Polresta Mojokerto,” ucapnya.

Yang jelas, tandas Caoter, pihaknya menjamin, setelah ini tidak akan ada polemik pemindahan makam lagi. Sebab, seluruh pihak sudah menyetujui dan membubuhkan tanda tangan dalam kesepakatan tertulis pemindahan jenazah Nunuk di lahan TKD itu.

“Sudah ada persetujuan hitam di atas putih. Karena makam Nunuk dipindahkan di Tanah Kas Desa Di Ngares Wetan,” tegasnya.

Sebelumnya, jenazah Nunuk dua kali ditolak warga Ngares Kidul. Sebelum pemakaman, sebagian warga menolak jenazah Nunuk di tempat pemakaman islam Desa Ngares Kidul Lor karena yang bersangkutan beragama nasrani.

Karena penolakan itu, musyawarah digelar antara perwakilan warga dengan keluarga Nunuk disaksikan perangkat desa dan aparat kepolisian. Hasilnya, mereka bersepakat memakamkan jenazah Nunuk di tempat pemakaman islam di desa itu dengan sejumlah syarat. (Baca: Jenazah Nunuk Akhirnya Dimakamkan di Desanya dengan Syarat Ini).

Namun tak disangka, belum genap sehari jenazah Nunuk dimakamkan pada 15 Febbruari 2019, kembali muncul suara penolakan dari sebagian warga. Alasannya pun tetap sama, karena Nunuk adalah nonmuslim sehingga tidak boleh dimakamkan di makam islam. (Baca Batalkan Kesepakatan, Warga Desa Ngares Kidul Desak Jenazah Nonmuslim Direlokasi).

Dari situ kemudian meletup usulan agar jasad Nunuk yang sudah dikebumikan sebaiknya dipindahkan ke pemakaman umum di tempat lain. Setelah beberapa hari tidak ada kejelasan, hari ini akhirnya tercapai kesepakatan pemindahan makam Nunuk di lahan TKD yang terletak di Ngares Wetan. (son/im)

302

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini