Kapolsek Bangsal AKP Suparmin menggendong bayi laki-laki yang ditemukan di teras toko perlengkapan anak di Jalan Raya Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto. Saat ini bayi dirawat di RS Sido Waras.

IM.com – Bayi laki-laki diperkirakan berusia 1 bulan ditemukan di teras sebuah toko dekat asrama polisi (Aspol), Bangsal, Mojokerto. Bayi yang diduga dibuang orang tuanya pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB itu nampak menggigil kedinginan karena hanya beralas selimut di lantai teras toko perlengkapan bayi Al Kautsar, Jalan Raya Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal.

Kapolsek Bangsal AKP Suparmin mengatakan pemilik toko perlengkapan anak, Ali Mujahidin terkejut saat melihat ada bayi yang menangis sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, ia baru pulang dari masjid.

“Dicari ternyata di pojokan teras. Dia kembali ke masjid memberi tahu orang-orang kalau ada bayi,” kata Suparmin kepada wartawan di RS Sidowaras, Kecamatan Bangsal, Selasa (11/6/2019).

Saat ditemukan, bayi laki-laki ini masih memakai baju dan selimut warna biru. “Karena kondisinya menggigil kedinginan, bayi langsung kami bawa ke Rumah Sakit Sidowaras untuk dirawat,” ujarnya.

Suparmin menjelaskan, bayi laki-laki tersebut diduga dibuang oleh seorang pria tidak dikenal yang mengendarai mobil Suzuki Carry warna putih. Hal itu diketahui dari adanya sebuah mobil jenis Carry warna putih yang parkir di pinggir jalan, tepat di depan toko sebelum bayi  itu ditemukan menangis di lantai teras toko.

“Mobil itu parkir cukup lama,” ungkapnya. Ia tidak menaruh curiga sehingga tidak melihat nomor kendaraan tersebut.

Tetapi ada seorang laki-laki yang terpantau berjalan mondar-mandir. Ia tidak bisa memastikan ada orang lain lagi di dalam mobil.

“Patut diduga dia pembuang bayi karena dia sempat mondar-mandir di sekitar masjid. Saya tidak memperhatikan nopol mobilnya karena saya kira orang baik-baik,” tuturnya

Sampai saat ini, bayi laki-laki itu masih menjalani perawatan di ruang Nenonatus RS Sidowaras. Kondisi bayi dipastikan sudah sehat.

AKP Suparmin menghimbau kepada orang tua bayi agar segera mengambil bayinya dalam waktu 1×24 jam..

“Apabila orang tua bayi tidak mengambil bayinya dalam kurun waktu 1×24 jam, bayi akan diserahkan ke unit perlindungan anak dan perempuan Polres Mojokerto untuk segera dilakukan proses penyelidikan,” ujar Suparmin.

Jika proses penyelidikan berlanjut, pembuang bayi bisa dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini