Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto belajar dan bertukar pemikiran dengan DPRD Kota Tangerang Selatan terkait maslaah ketenagakerjaan.


IM.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Tangerang Selatan. Tujuan kunker ini untuk studi terkait Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang menjadi bidang kerja Komisi IV menyongsong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020.

Kunjungan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto disambut oleh Kepala Biro Hukum dan Perundangan Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan Kiblatulloh dan Kasubag Humas dan Protokol Setwan Azwar Annas. 

Dalam kesempatan tersebut, Kiblatulloh memaparkan strategi kebijakan Kota Tangsel sampai bisa menekan angka pengangguran hingga level paling rendah di Provinsi Banten. Ia memaparkan, Pemerintah Kota Tangsel terus melakukan berbagai upaya dan inovasi untuk mengurangi angka penangguran.

“Kita sudah tahu, Kota Tangerang Selatan itu daerah perbatasan DKI Jakarta. Kota itu dinamikanya beda dengan di daerah. Nah, ini peluang emas untuk menarik investasi besar demi menciptakan banyak lapangan kerja,” ungkap Kiblatulloh.

Salah satu yang dilakukan serius adalah dengan sering membuat job fair dan membuka Balai Latihan Kerja (BLK) dengan tujuh bidang kerja, seperti montir, perhotelan, dan menjahit. Kiblatulloh mengaku dua upaya ini sukses menekan pengangguran di kota berjuluk ‘Seribu Industri dan Jasa’ tersebut

“Sekarang bukan jumlah penangguran rendah, Kota Tangsel juga telah menjadi magnet bagi para pencari kerja, bahkan dari daerah lain,” ujarnya.

Menurut Kiblatulloh, angka pengangguran yang tinggi di suatu daerah biasanya karena minimnya lapangan kerja yang tersedia. Apalagi, angka pengangguran terbuka biasanya didominasi oleh angkatan kerja sektor formal seperti yang terjadi di Kota Tangerang.

Ia mengungkapkan, pengangguran di Kota Tangsel yang relatif rendah didominasi oleh lulusan SMP, SMA/SMK.

“Ada beberapa faktor yang menyebabkan angka pengangguran di Kota Tangerang Selatan terus bertambah di antaranya jumlah lowongan kerja yang disediakan perusahaan hanya 4.036 lowongan/tahun,” jelasnya.

Ia menegaskan, dibutuhkan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk mensukseskan program pengentasan masalah pengangguran. Pemkot Tangsel, kata Kiblatulloh, menggarap pekerjaan rumah besar untuk menyediakan lapangan kerja bagi 70 ribu orang.

“Ini menjadi tantangan bagi kami, untuk bisa memenuhi kompetensi warga mendapatkan lapangan kerja. Siapa pun yang ada di Kota Tangerang Selatan harus berbuat sehingga angka pengangguran itu bisa lebih ditekan,” tegasnya.

Selain membuka lapangan kerja, solusi untuk mengatasi pengangguran di Kota Tangerang Selatan adalah dengan entrepreneurship atau membuatkan program kewirausahaan untuk masyarakat. Entreprenership bertujuan lebih mendorong masyarakat agar memiliki daya saing dan memiliki kemandirian. Terlebih dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah terbuka lebar.

“Kami juga akan fokus pada program entrepreneurship untuk mengatasi persoalan pengangguran. Nanti di sekolah akan diberikan materi kewirausahaan, tapi sifatnya lebih ke workhsop”.

Aplikasi Siap Kerja Untuk Mencari Lowongan Pekerjaan sudah dipersiapkan dengan nama “Siap Kerja” sebagai wadah bagi para penganggur untuk mendapatkan informasi tentang lowongan kerja di Kota Tangerang Selatan yang mudah digunakan.

“Aplikasi ini juga didukung dengan kolom jenis pekerjaan bagi para pelamar. Selanjutnya adalah dengan menyediakan BLK untuk mereka yang ingin menekuni keterampilan tertentu,” paparnya.

Kiblatulloh menerangkan, pembukaan BLK dan seringnya melaksanakan pelatihan bagi para kelompok masyarakat pencari kerja atau lulusan sekolah menjadi sangat penting. Hal itu lantaran persaingan di dunia kerja dewasa ini sudah sangat kompetitif.

“Sekarang persaingan juga datang dari serbuan tenaga kerja asing. Banyak perusahaan masih memakai tenaga kerja asing untuk menduduki level tenaga ahli. Ini tantangan tenaga kerja lokal kita,” tandasnya.

Tenaga kerja asing itu, lanjut Kiblatulloh, statusnya legal, ada izin mempekerjakan tenaga asing. Sementara untuk tenaga kerja asing yang ilegal terkait pengawasan orang asing itu ada POA dari imigrasi yang terkoordinasi dengan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik), karena pihak Disnaker juga menjadi bagian darinya.

“Para tenaga kerja asing ini, kebanyakan menjadi tenaga ahli. Tetapi, kalau ada orang kita yang memang dianggap mumpuni untuk posisi itu, biasanya mereka pakai pekerja lokal,” katanya. (*/im)

62

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini