IM.com – Satgas Tipiring Satsabhara Polresta Mojokerto berhasil mengamankan 16 gelandangan pengamen (gepeng) dan anak punk, Senin (10/2/2020). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka razia penyakit masyarakat.
“Dalam kegiatan Razia kali ini petugas berhasil mengamankan 16 tersangka yang semua bukan warga Kota Mojokerto dan langsung ditindak sebagaimana Pelanggaran Tipiring. Selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) serta Dinas Sosial Kota Mojokerto, ” ujar Kasat Sabhara, AKP Amat.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk antisipasi kejahatan jalanan dan gangguan ketertiban umum. Perbuatan itu kerap dilakukan anak-anak muda dengan mengamen dan minta-minta di perempatan jalan dan toko-toko sepanjang Kota Mojokerto.
Para tersangka Tindak Pidana Ringan tersebut melanggar Pasal 505 ayat (2) KUHP yaitu melakukan Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih.
”Seluruh tersangka mendapat putusan Pembinaan dari PN Mojokerto dan diserahkan ke Dinsos Kota Mojokerto, ” pungkas AKP Amat. (rei/uyo)