IM.com – Seorang laki-laki renta warga Kecamatan Trowulan, Mojokerto, dilaporkan mencabuli bocah usia 12 tahun, anak tetangganya sendiri. Modusnya, ST (70), mengimingi sejumlah uang untuk merayu korban RV (12).
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini mencuat dari laporan JW (49), ibu korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Unit PPA langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Laporannya masuk minggu lalu. Kami sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pelapor. Untuk terlapor belum,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati, Selasa (30/6/2020).
Selain itu, polisi juga sudah mengantongi hasil visum terhadap korban nomor R/22/VI/KES.3/2020/Reskrim/SPKT Polres Mojokerto.
Disebutkan dalam laporan JW, tindakan bejat ST dulakukan pada Jumat (19/6/2020) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah terlapor. Mulanya, ST mendadak memanggil korban yang saat itu sedang bermain di sekitar rumahnya.
Lalu korban diimingi sejumlah uang. Uang jajan tersebut diduga sebagai pelicin untuk memuluskan niat pelaku mencabuli korban.
“Berapa jumlah uang yang diberikan oleh pelaku? Masih dalam proses penyelidikan,” ujar Tri Hidayati. (im)