Tekan Penambahan Pasien Covid-19, Pemkot Mojokerto Gencarkan Sosialisasi Tatanan Normal Baru
Wali Kota memimpin rapat didampingi Kapolresta Mojokerto Deddy Supriadi, Dandim yang diwakili Kasdim Mayor INF MJ Arifin, Ketua DPRD Sunarto, Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria dan Sekdakot Harlistyati.

IM.com – Menindaklanjuti penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto,Tim Gugus Tugas mengadakan Rapat Analisa dan Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertempat di ruang rapat Nusantara pada Jumat (10/7-2020) pagi.

Tekan Penambahan Pasien Covid-19 Pemkot Mojokerto Gencarkan Sosialisasi Tatanan Normal Baru Wali Kota Mojokerto akan memperpanjang masa sosialisasi terkait tatanan normal baru di Kota Mojokerto hingga 2 minggu kedepan

Rapat dipimpin Wali kota Mojokerto, Ika Puspitasari sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, didampingi Kapolresta Mojokerto Deddy Supriadi, Dandim yang diwakili Kasdim Mayor INF MJ Arifin, Ketua DPRD Sunarto, Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria dan Sekdakot Harlistyati.

Dalam rapat evaluasi ini, membahas Perwali Nomor 55 yang merupakan perubahan Perwali nomor 47 diantaranya penambahan pada pasal 13 yaitu tentang pembatasan kapasitas ruangan yaitu maksimal 30 % dari kapasitas ruangan.

Pada perwali nomor 55 juga disampaikan tentang kunjungan dari luar daerah harus disertai hasil negatif tes PCR atau hasil non reaktif Rapid Test.

Dijelaskan Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Perwali nomor 47 dinilai kurang tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam perwali 55 dipertegas pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak bermasker dikenai sanksi berupa kerja sosial atau denda sebesar Rp. 200.000,-.

“Sedangkan bagi para pelaku usaha bila melanggar, sanksi yang diberikan berupa tindakan paksa seperti pembatasan kegiatan usaha, penutupan sementara dan pembubaran kegiatan. Penyitaan KTP, Pencabutan izin usaha, denda administratif dan kerja sosial.” tegasnya.

Ning Ita, menyampaikan akan memperpanjang masa sosialisasi terkait tatanan normal baru di Kota Mojokerto hingga 2 minggu kedepan. Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan dalam sosialisasi dan evaluasi tatanan normal baru, Tim Gugus Tugas bisa bersinergi dengan Kampung Tangguh. “Tim Gugus Tugas bisa memanfaatkan Kampung Tangguh dengan Camat sebagai koordinatornya.”kata Ning Ita.

Terkait sosialisasi terhadap pelaku ekonomi Kreatif, Ning Ita, menyampaikan agar dikumpulkan untuk sosialisasi. “Jumlah pelaku ekonomi kreatif di Kota Mojokerto sangat banyak, tidak mungkin sosialisasi dilakukan dengan door to door, jadi mereka bisa dikumpulkan bersama-sama dan dibagi dalam beberapa lokasi sehingga sosialisasi dapat selesai, tidak membutuhkan waktu yang lama.”tegasnya.

Menutup pengarahan nya, Ning Ita menyampaikan bahwa untuk tempat-tempat yang padat seperti pasar tanjung akan dilakukan kajian lebih lanjut dalam penerapan tatanan normal baru. “Sosialisasi juga akan terus dilakukan seperti pemasangan baliho dengan dengan konten yang singkat dan menarik, serta himbauan dalam bentuk rekaman.(*/adv)

39

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini