Ratusan buruh saat menggelar aksi demo di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto. Foto: Dok/Martin.


IM.com – Puluhan ribu pekerja di Kabupaten Mojokerto masuk daftar calon penerima bantuan upah dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta. Mereka telah terverifikasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Data Dinas Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah pekerja non PNS Kabupaten Mojokerto yang bergaji gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 85.600 orang. Namun sekitar 1.600 pekerja tidak memenuhi syarat menerima bantuan subsidi upah.

Misalnya karena tidak terdaftar atau aktif sebagai peserta BP Jamsostek minimal pada Juni 2020. Atau nomor rekening bank milik pekerja tersebut tidak update dan data ganda lainnya.

“Proses verifikasi daerah dari sekitar 85.600 pekerja. Data sementara terverifikasi syarat kepesertaan BPJamsostek sampai bulan Juni 2020 di Kabupaten Mojokerto sekitar 75.000 pekerja,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Nugroho Budi Sulistyo, Jumat (28/8/2020).

Dari jumlah 75.000 pekerja memenuhi syarat, tutur Nugroho, mayoritas adalah buruh pabrik dan sisanya pekerja swasta non PNS seperti perangkat Kelurahan atau Desa terdaftar kepesertaan BP Jamsostek. Nugroho mengatakan, banyak pegawai non PNS di Kelurahan/Desa yang tidak lolos verifikasi karena bukan peserta BPJamsostek.

Sebab, status kepegawaian dan penghasilan mereka bergantung pada pemdes dan APBDes.

“Kurang lebih ada 50.000 pekerja lolos verifikasi daerah yang mayoritas mereka adalah buruh pabrik gaji dibawah Rp 5 juta dan sisanya pekerja non PNS/perangkat Desa yang terdaftar kepesertaan BPJamsostek,” jelasnya.

Nugroho menjelaskan, pekerja dalam kepesertaan BP Jamsostek yang masuk daftar penerima BSU ditentukan oleh Ditjen PHI dan Jamsos (Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker.

“Kita sudah kirim data itu ke pusat di Jakarta yang nantinya akan dilakukan verifikasi ulang oleh Ditjen PHI dan Jamsos,” ungkapnya.

Pelaksanaan pendataan dan verifikasi daerah sesuai ketentuan yaitu pekerja yang mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan), kepesertaan BPJamsostek aktif sampai Juni 2020, nomor rekening bank aktif atas nama yang bersangkutan.

“Data itu sudah ada bahwa yang aktif kepesertaan BPJamsostek statusnya adalah pekerja,” ujar Nugroho.

Pemerintah pusat memberikan bantuan upah kepada 15,7 juta pekerja terdampak Covid-19. Bantuan tunai Rp 2,4 juta diberikan secara bertahap Rp 600.000 per bulan yang akan dicairkan dua kali atau dua bulan sekali.  Anggaran Rp 37,7 triliun disiapkan untuk merealisasikan program ini.

Dengan asumsi 75.000 pekerja di Kabupaten Mojokerto yang menerima BSU total Rp 2,4 juta, maka pemerintah pusat harus menggelontorkan anggaran Rp 180 miliar. Namun Nugroho belum bisa memastikan apakah bantuan tersebut sudah disalurkan ke para pekerja atau belum.

“Iya memang sudah launching tahap pertama cair 2,5 juta orang namun hari ini kita belum check pekerja di Mojokerto sudah menerima BSU atau belum, karena dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) langsung ke rekening masing-masing pekerja,” ucap Nugroho. (im)

498

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini