Pasangan Yoko Priyono-Chairun Nisa alias YONI (kiri) dan Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra atau IKBAR (kanan) mendaftar di hari pertama pendaftaran dan tiba di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto pada waktu yang hampir bersamaan, Jumat (4/9/2020) pagi.

IM.com – Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto hari pertama, Jumat (4/9/2020), langsung diserbu dua pasang kandidat beserta rombongan pendukungnya. Pasangan Yoko Priyono-Chairun Nisa (YONI) mendapat kesempatan pertama mendaftar meski duet Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (IKBAR) yang tiba lebih dulu di Kantor KPU.

Suasana Kantor KPU Kabupaten Mojokerto di Jalan RAAK Adinegoro, Sooko, Mojokerjo, hari ini, sangat riuh oleh gempita rombongan pendukung bapaslon.

Pasangan IKBAR yang datang pertama sekitar pukul 07.15 WIB dikawal ratusan orang yang terdiri dari pimpinan partai pengusung, tim pemenangan dan pendukung. Iring-iringan simpatisan mengantar IKBAR dengan lantunan Shalawat Nabi.

Sekira beberapa menit kemudian, giliran pasangan Yoko-Nisa (YONI) bersama rombongan elit partai pendukung dan tim pemenangan tiba di gedung lembaga penyelenggara pemilu. Kedua pasangan bakal calon harus menunggu sekitar 30 menit sampai komisioner KPU resmi membuka pintu pendaftaran pukul 08.00 WIB.

Meski datang belakangan, KPU mempersilahkan pasangan YONI yang melakukan proses pendaftaran lebih dulu. Sementara IKBAR harus menunggu hingga pendaftaran sang rival politik selesai.

“Karena yang memasukkan surat pemberitahuan (mendaftar) awal adalah pasangan YONI,” kata Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2020).

Ketentuan ini merujuk Pasal 8 huruf f dan 49 ayat 2 PKPU Nomor 6 tahun 2020 yang telah disepakati oleh seluruh partai pengusung pasangan calon.

Klausul pasal 49 menyatakan “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang akan mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri.”

“Makanya pasangan YONI kita berikan antrean pertama. Kemudian disusul antrean kedua untuk pasangan IKBAR,” ujar Arif.

Namun dari pantauan di Kantor KPU, proses pendaftaran kedua bakal pasangan calon memakan waktu berbeda. Pasangan IKBAR harus menyelesaikan proses pendaftaran hingga verifikasi berkas sekitar lima jam, sedangkan YONI merampungkannya dengan waktu terbilang singkat.

Proses verifikasi berkas pencalonan IKBAR bahkan harus ditunda hingga usai shalat Jumat, mengingat waktu yang sempit. Namun hal ini tak dipermasalahkan oleh tim pemenangan

“Tidak apa-apa, yang penting kita tetap dilayani dengan baik oleh KPU,” kata Ketua Tim Pememangan IKBAR, Muhammad Santoso.

Terkait antrean pendaftaran yang dinomorduakan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui pihaknya kalah cepat dengan YONI dalam pengajuan surat pemberitahuan mendaftar ke KPU. Inilah yang menjadi pertimbangan penyelenggara pemilu menomorduakan pendaftaran IKBAR.

“Kita baru mengajukan Hari Rabu sore,” ujar Santoso. Sementara YONI diketahui menyerahkan surat pembertahuan ke KPU pada Selasa (1/9/2020) lalu.

Usai pendaftaran YONI, pasangan Ikfina-Barra baru mendapat kesempatan untuk mendaftar sekitar pukul 10.00 WIB. Sebanyak 14 orang mengiringi duet ini hingga masuk ke ruangan untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Ke- 14 orang pengantar IKBAR yakni ketua dan sekretaris dari enam partai pengusung serta dua petugas liaison officer (LO).

Setelah YONI dan IKBAR, tinggal satu bakal pasangan calon yang belum mendaftar yakni Bacabup petahana Pungkasiadi dengan pasangannya Titik Masudah. Pasangan berakronim PUTIH ini diagendakan datang ke KPU pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (6/9/2020). (im)

336

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini