Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Wiraga Dimas Taaga menginterogasi Sukamto (37), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto yang ditangkap ketika hendak menjual sabu di Terminal Ngawen, Blora.


IM.com – Seorang pria asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah. Sukamto (37), dibekuk saat menunggu pembeli sabu di Terminal Ngawen, Jalan Raya Blora-Purwodadi Km 14.

Polisi berhasil meringkus Sukamto setelah mendapat informasi pada Kamis Sore (7/1/2021) bahwa akan ada transaksi narkoba di Terminal Ngawen. Tim Satrenarkoba langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakuka penangkapan setelah tersangka turun dari bus sekitar sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pelaku berhasil ditangkap di depan Terminal Ngawen sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Wiraga Dimas Taaga dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (13/1/2021).

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sekitar 3,05 sabu yang dikemas dalam 3 paket dan dibungkus plastik klip warna bening. Bungkusan berisi butiran kristal narkotika itu masih ditutupi lagi menggunakan kertas grenjeng rokok dan isolasi warna hitam.

“Pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis sabu ini ini miliknya,” ujar Wiraga.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 100 ribu, handphone dan celana milik korban. Dari pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan seorang pengedar.

“Dia mengaku baru pertama kali ini melakukan transaksi di Blora, belum sampai transaksi malah sudah tertangkap. Saat ini kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Wiraga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (im)

779

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini