IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melegitimasi penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada serentak 2020. Paripurna DPRD juga mengumumkan masa jabatan Bupati Pungkasiadi akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Dua agenda tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan RA. Basoeni No. 35, Kecamatan Sooko, Rabu (27/01/2021). Rapat dihadiri 35 orang anggota dewan yang berarti sudah memenuhi kuorum untuk terselenggaranya paripurna.
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari, S.E., M.M., yang didampingi oleh tiga wakil ketua DPRD Sholeh, Subandi,S.H dan Puji Lestari S.E. Turut hadir jajaran Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Camat serta Forkopimda Mojokerto. Jumlah anggota Dewan Sidang paripurna ini dihadiri 35 anggota DPRD. Sementara 15 anggota lainnya absen.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari, didampingi dua pimpinan dewan lain yakni Sholeh dan Subandi. Pimpinan DPRD kemudian menandatangani penetapan bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan berita acara hasil rapat pleno KPU Kabupaten Mojokerto dan Surat Keputusan DPRD dengan Nomor 170/124/414/050/2021.
(Baca: Ditetapkan Malam Ini, IKBAR Akan Pimpin Mojokerto 3,5 Tahun).
“Telah ditetapkan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Mojokerto Nomor urut 1 saudari Dr.Hj. Ikfina Fatmawati M.Si dan saudara Muhamad Al Barra Lc.M.Hum sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Mojokerto dengan perolehan suara 405.157 suara atau 65,2 persen dari total suara sah sebanyak 621.096,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih membacakan Berita Acara KPU di Ruang Gedung ruang sidang paripurna.
Selanjutnya, paripurna DPRD mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016-2021. Berdasarkan surat nomor 171/264/160/2021 tentang masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016-2021 mengacu pada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
”Di sini juga saya sampaikan bahwa sisa masa jabatan Bupati Mojokerto H. Pungkasiadi, S.H akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021,” tutup Mardiasih. (im)