IM.com – Uang palsu (upal) siap edar sejumlah Rp 40 juta digagalkan Polres Mojokerto setelah meringkus Setyawan warga Dusun Tukangan Desa-Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang di Dusun Pekingan Desa Sumberwono Kecamatan Dlanggu pada Kamis 18 Februari 2021 pukul 19.30 WIB.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander memimpin pers rilis di Polsek Dlanggu, Senin (01-03-2021) siang menjelaskan pengungkapan peredaran upal karena keresahan masyarakat beredarnya uang kertas pecahan Rp 100 ribu di Kecamatan Dlanggu diduga palsu.
Teknis penyebaran upal, kata AKBP Dony Alexander dilakukan dengan cara menyelipkan di antara uang aseli yang resmi dikeluarkan Bank Indonesia 1 berbanding 5. Sementara imbalan yang diterima pelaku yakni 20 persen dari nilai yang berhasil ditransaksikan.
Barang bukti yang diamankan selain 400 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu dan satu buah handphone merek Xiaomi serta satu unit mobil warna putih nopol S 1864 JM juga tas kecil warna coklat tempat menyimpan uang palsu. (uyo)