IM.com – Seorang pengedar sabu-sabu, M Habibi alias Abi (32) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Mojokerto. Bisnis narkoba yang dilakukan tersangka terungkap setelah polisi menciduk Budi Mustofa alias Tuwek, pemakai sabu yang dipasok Abi.
Budi diringkus di rumahnya Dusun Kedung Bendo RT 01/RW 07, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam penyidikan, tersangka menyimpan sabu-sabu di Lingkungan Pondok Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko. (Baca juga: Pengedar Sabu Trowulan dan Dua Kurir Diciduk).
Dari keterangan tersangka Budi terungkap barang haram tersebut diperoleh dari tetangganya yang bernama Habibi alias Abi. Tak berselang lama, polisi mengamankan Abi di rumahnya, Dusun Kedung Bendo RT 03/RW 06 Desa Gemekan Kecamatan Sooko pada hari yang sama sekira pukul 06.30 WIB.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu dalam klip plastik, pipet kaca warna bening berisi sisa sabu, skrup dan seperangkat alat hisab sabu (bong). Polisi juga menyita barang-barang milik tersangka yakni satu unit HP merk Iphone, kartu ATM BCA, kaleng rokok dan beberapa pack klip plastik.
Kedua tersangka bertetangga itu kini ditahan di Mapolresta Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau paling cepat 5 tahun penjara. (im)