Slamet (44), pengedar asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto saat hendak mengedarkan sabu di Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

IM.com – Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan seorang pengedar narkoba, Slamet (44) yang sudah 5 tahun menjadi buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO). Warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo itu diamankan beserta barang bukti 3,14 gram sabu.

Tersangka Slamet menjadi buronan Polres Sidoarjo. Pengedar sabu itu akhirnya diringkus di pinggir jalan Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Tersangka merupakan DPO Polresta Sidoarjo dari tahun 2016 dalam kasus narkoba. Kami  tangkap saat akan mengedarkan sabu di wilayah Ngoro,” kata Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya, Senin (7/6/2021).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 3,14 gram yang dikemas dalam 3 paket. Polisi sednag memburu bandar narkoba di wilayah Sidoarjo yang menyuplai sabu kepada Slamet.

“Tersangka Slemat dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (im)

375

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini