IM.com – Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD Kabupaten Mojokerto 2020 mencapai Rp 346 miliar lebih. Kelebihan itu berasal paling banyak dari penghematan belanja daerah sebesar Rp 292.530.953.105,60.
Secara rinci, Silpa ABPD Kabupaten Mojokerto 2020 senilai Adapun Rp 346.294.020.745,41. Selain efisiensi nilai belanja, kelebihan anggaran yang cukup besar bersumber dari capaian pendapatan asli daerah (PAD) yang melampaui target yakni sebesar Rp 50.561.686.974,62.
Selanjutnya, Pemkab Mojokerto mencatatkan pengehematan transfer daerah sebesar Rp 3.055.616.665.20. Dan terakhir, besaran Silpa disumbang pembiayaan netto sebanyak Rp 145.764.000,00.
Pada kesempulannya, seluruh fraksi menyetujui Penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Namun dewan tetap mengkritisi pelaksanaan program dan penyerapan anggaran di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum optimal sehingga menyebabkan angka Silpa cukup besar.
“Dengan Nota anggaran yang telah di jelaskan oleh Bupati di Paripurna sebelumnya, dari hasil kesepakatan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 disetujui. Selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Jawa Timur,” kata juru bicara gabungan fraksi Abdul Rokim dalam sidang paripurna, Jumat (9/7/2021).
Sidang paripurna yang digelar di ruang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Setia Puji Lestari. Ada tiga agenda dalam rapat paripurna tersebut.
Pertama, penyampaian laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi. Kedua, penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Terakhir, agenda penandatanganan Keputusan Bersama dan Berita Acara kesepakatan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati dalam sambutannya menyampaikan banyak terima kasih atas kepada paripurna DPRD yang telah menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Ia memaparkan, pelaksanaan APBD tahun 2020 LKPJ Kabupaten Mojokerto sudah mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Namun tentunya ada beberapa PR ada temuan temuan dari BPK RI yang harus kita tindaklanjuti,” ujar Bupati Ikfina.
Seiring pemberlakukan PPKM Darurat, Rapat Paripurna DPRD kabupaten Mojokerto kali ini digelar dengan aturan protokol kesehatan yang ketat. Yakni dengan menjaga jarak tempat duduk antar peserta rapat.
Selain itu, dilakukan pembatasan jumlah peserta yang mengikuti rapat paripuna di dalam ruangan. Dari 50 Anggota kabupaten Mojokerto, hanya perwakilan Fraksi masing-masing enam anggota yang diperbolehkan ada masuk ruang paripurna.
Rinciannya, dari Fraksi PKB dan PDI-P masing-masing 6 orang termasuk pimpinan DPRD. Lalu masing-masing tiga orang dari Fraksi Golkar dan Partai Demokrat termasuk pimpinan DPRD,, Fraksi PAPI 6 orang, Fraksi PKS dan NasDem diwakili dua orang serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto beserta sejumlah Kepala OPD. (im)