Tiga kandidat Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, dari kiri: Ruby Hartoyo, Novi Rahardjo dan Mashudi.

IM.com – Kekosongan kursi Sekretaris DPRD Kota Mojokerto pasca lengsernya Mokhamad Effendy untuk sementara bakal diduduki pelaksana tugas (Plt). Di gedung parlemen, sosok kandidat yang bakal mengisi jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) mengerucut pada tiga nama, Ruby Hartoyo, Mashudi dan Novi Rahardjo.

Menguatnya tiga bakal calon tersebut karena nama mereka diusulkan oleh pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Soal siapa yang bakal ditunjuk, keputusan akhir tetap ada di tangan Walikota Ika Puspitasari.

“Pimpinan dewan mengajukan tiga nama, Ruby Hartoyo, Mashudi, dan Novi Rahardjo. Tapi proses penunjukannya tetap wewenang kepala daerah,” jelas Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.

Sebagai informasi, ketiga kandidat merupakan pejabat eselon II yang memeuhi syarat untuk menduduki jabatan Plt atau pejabat definitif Sekretaris DPRD Kota Mojokerto. Bakal calon pertama, Ruby Hartoyo adalah mantan Kepala Diskoperindag yang kini menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda).

Kandidat lain, Mashudi saat ini menduduki Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP). Sedangkan Novi Rahardjo menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Kursi Sekretaris DPRD Kota Mojokerto kosong per 31 Mei 2022 karena pejabat sebelumnya, Mokhammad Efendy, memasuki masa purna tugas. Siapapun dari ketiga kandidat tadi yang terpilih sebagai Plt nantinya akan mengisi kekosongan itu sampai Walikota Ika Puspitasari menunjuk pejabat defeinitif.

“Tapi tidak menutup kemungkinan, masa tugas plt diperpanjang atau dicabut sewaktu-waktu jika pejabat definitifnya ditetapkan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron .

Oleh karena itu, masa tugas Plt Sekretaris DPRD akan tergantung dari tahapan pengisian jabatan setingkat eselon IIB yang akan digulirkan Pemkot Mojokerto. Apabila  seleksi sudah membuahkan hasil dalam waktu satu bulan, maka Plt Sekwan bakal langsung diganti oleh pejabat defintif.

Hanya, Imron belum bisa memastikan, apakah mekanisme pengisian jabatan Sekwan akan dilakukan melalui seleksi terbuka atau mutasi langsung. Hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Walikota.

”Belum diputuskan. Mau geser atau diisi yang baru, kami masih menunggu petunjuk,” sebutnya. (im)

548

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini