Bupati Ikfina Fahmawati bersama Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, Kapolres AKBP Apip Ginanjar bersama jajaran Forkopimda memusnakan barnag bukti kasus narkoba, Senin (27/6/2022).

IM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan ganja seberat total 7,6 gram, sabu-sabu 44,6 gram dan ekstasi sebanyak 3,9 gram. Pemusnahan barang bukti kasus narkoba tersebut juga dihadiri Bupati Ikfina Fahmawati bersama Forkopimda setempat.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (27/6/2022) pagi. Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, kejari juga membakar uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 403 lembar, handphone 55 unit, pakaian 43 potong serta bak mandi 972 buah.

“Pemusnahan barang bukti ini rutin, setahun biasanya dua kali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono.

Gaso menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini disita dari sejumlah kasus yang ditangani kejaksaan mulai Januari 2021 sampai Juni 2022. Perkara tersebut telah  memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Untuk perkara yang menonjol ya narkotika, tentunya juga uang palsu itu,” jelas Gaos.

Menurut Gaos, tren kasus narkotika di wilayah Kabupaten Mojokerto cenderung naik. “Namun kita semua berupaya melaksanakan tugas-tugas secara profesional,” tandasnya.

Pemusnahan barang bukti ini selain dihadiri Bupati Ikfina, juga ada Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi. Serta perwakilan Kodim 0815 Mojokerto serta instansi dan organisasi perangkat daerah terkait. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini