Pengadilan Agama memutus 1.799 kasus perceraian sepanjang Januari-Juni 2022.

IM.com – Angka perceraian di Mojokerto mencapai ribuan dan mendominasi jenis perkara yang disidangkan di Pengadilan Agama Mojokerto. Tercatat dalam setengah tahun atau enam bulan terakhir, ribuan perempuan terpaksa menyandang status janda karena bercerai yang rata-rata masih berusia muda.

Berdasarkan data PA Mojokerto, pada bulan Januari-Juni 2022, tercatat 1799 pasangan yang mengajukan perceraian. Meskipun, jumlah ini tercatat menurun dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama yakni terdapat 1894 kasus perceraian.

Panitera Muda PA Mojokerto, Ishadi mengatakan, dari 1799 perkara cerai yang diputuskan tersebut, lebih dominan dilakukan gugat cerai dari istri. Rinciannya, 1364 cerai gugat dan 435 cerai talak.

“Cerai talak itu cerai yang diajukan oleh suami, sedangkan cerai gugat talak diajukan istri. Kasus  perceraian lebih banyak cerai gugat,” katanya, Senin (1/8/2022).

Menurut dia, perkara perceraian yang ditangani mayoritas penyebabnya faktor ekonomi. Disisi lain juga disebabkan kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan.

“Sering terjadi perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran di rumah tangga mereka. Biasanya tuntutan istri lebih banyak dari kemampuan dan penghasilan suami, ” ujarnya.

Pada saat persidangan sudah diupayakan mediasi kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut tidak banyak membuahkan hasil positif karena kedua pihak saling bersikukuh pada ego untuk bercerai.

Apalagi, pasangan yang bercerai rata-rata masuk pada usia produktif, 30 tahun ke atas. Menurut Ishadi, usia tersebut berada pada fase emosional yang tinggi.

“Jadi mereka yang datang itu sudah mencapai puncak emosional yang tinggi, meski diperjuangkan seperti apapun sulit. Mereka tetap memilih cerai. Usianya rata-rata 30 tahun ke atas,” beber Ishadi. (cw)

704

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini