Rudi Kurniawan (43), pria beristri dan buruh pabrik di Mojokerto mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Jatim untuk mengelabui dan menyetubuhi gadis asal Sidoarjo.

IM.com – Seorang buruh pabrik di Mojokerto ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis asal Sidoarjo, dengan modus penipuan. Untuk memikat korban, pelaku, Rudi Kurniawan (43), mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Jatim.

Pelaku ditangkap polisi dan kini meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Sidoarjo. Hubungan pelaku dan korban berawal dari perkenalan melali media sosial pada Mei 2022 lalu.

“Tersangka mengaku sebagai anggota reserse yang berdinas Polda Jatim. Padahal tersangka ini merupakan karyawan sebuah pabrik di Mojokerto,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (3/8/2022).

Bahkan untuk meyakinkan korban yang berstatus mahasiswi, tersangka sering mengenakan atribut seperti jaket bertuliskan polisi. Selain menjadi anggota Polri, lanjut Wahyu, pelaku juga mengaku sebagai duda beranak satu.

Kebohongan pelaku membuat korban terperdaya hingga menjalin hubungan pacaran. Belum lama berpacaran, Rudi mulai berani mengajak MT berhubungan badan di sebuah penginapan di Sidoarjo.

Agar niat jahatnya berjalan mulus, pelaku berjanji akan menikahi korban setelah lulus kuliah. Rentetan kebohongan dan bujuk rayu itu akhirnya membuat korban terbuai hingga mau berhubungan intim dengan pelaku.

“Sudah dua kali (berhubungan badan). Satu kali di Pasuruan dan di sebuah penginapan di Sidoarjo,” ungkap Kusumo.

Aksi tipu-tipu pelaku terbongkar setelah ada kerabat korban yang  menjadi polisi mengecek kebenaran identitas Rudi. Dari pengecekan itu, keluarga korban mendapat informasi kalau Rudi ternyata sudah beristri dan hanya bekerja sebagai buruh pabrik di Mojokerto.

“Dia (tersangka) juga masih mempunyai istri dan dua anak. Menurut pengakuan tersangka, istrinya tahu dan menyuruh menikahi korban, tapi keluarga korban tidak mau,” imbuh Kusumo.

Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan Rudi ke Polresta Sidoarjo. Setelah tertangkap, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C UU/12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

“Kami imbau kalau ada yang mengaku anggota Polri, TNI, atau ASN jangan langsung mudah percaya,” pungkas Kapolresta Sidoarjo. (im)

578

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini