IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto membuka rekrutmen untuk formasi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran badan ad hoc untuk Pemilu Serentak 2024 ini resmi dibuka pada 18-22 Desember 2022.
Pendaftaran badan ad hoc tertuang dalam Surat Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Anggota PPS untuk Pemilu Serentak 2024 adalah sebagai berikut.
Pendaftaran Melalui Website SIAKBA
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin, menjelaskan, pembentukan PPS kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. Pendaftarannya dapat diakses melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di website siakba.kpu.go.id.
“Pendaftaran kali ini tergolong baru, yakni ada aplikasi SIAKBA yang diluncurkan di Kendari Beberapa waktu lalu. Jadi peserta yang ingin mendaftar, maka mekanismenya melalui link siakba.kpu.go.id,” ungkap Bung Jae, sapaan akrab Zainul Arifin, Senin (19/12/2022).
Bung Jae menegaskan, pendaftaran akan dilakukan semuanya melalui SIAKBA. Oleh karena itu, pihaknya mengarahkan pendaftar untuk mengakses aplikasi SIAKBA.
Langkah berikutnya yang penting disiapkan oleh pendaftar adalah alamt email dan nomor hp aktif. Keduanya dibutuhkan untuk memverifikasi akun pendaftar agar bisa terhubung dengan layanan Help Desk SIAKBA.
“Mempunyai email aktif, itu wajib, sehingga aktivasi SIAKBA itu dikirim dari pusat ke email,” terangnya.
Selanjutnya, nomor HP diperlukan agar KPU bisa menghubungi pendaftar ketika ada berkas pendaftaran yang masuk ke SIAKBA kurang lengkap. Bung Jae menyebutkan, hal ini menjadi tugas Help Desk untuk membantu para pendaftar badan ad hoc PPS.
“Help Desk disini fungsi dan kegunaannya untuk mengarahkan, membantu, kepada pendaftar yang belum akrab dengan SIAKBA. Jadi Help Desk ini menunjukkan tutorial pendaftaran melalui SIAKBA,” jelasnya.
Ia memaparkan, layanan Help Desk bisa diakses melalui media sosial KPU Kabupaten Mojokerto. Kemudian operator juga telah bersiap apabila terjadi galat di tengah proses pendaftaran.
“Kalau terjadi galat karena jaringan, pendaftar bisa mencari sinyal yang bagus. Kalau galat karena server yang wilayahnya KPU RI, di KPU Daerah akan mencoba menghubungi operator yang ada di KPU RI,” ungkapnya.
Jadwal Rekrutmen PPS untuk Pemilu Serentak 2024
Tahapan Pembentukan Awal hingga Akhir.
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS pada tanggal 18-22 Desember 2022.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS pada tanggal 18-27 Desember 2022.
- Penelitian administrasi calon anggota PPS pada tanggal 19-29 Desember 2022.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS pada tanggal 30 Desember 2022 – 1 Januari 2023.
- Seleksi tertulis calon anggota PPS pada tanggal 2-4 Januari 2022.
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS pada tanggal 5-7 Januari 2022.
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 30 Desember 2022 – 7 Januari 2023.
- Wawancara calon anggota PPS pada tanggal 8-10 Januari 2022.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS pada tanggal 13 Januari 2023.
- Penetapan anggota PPS pada tanggal 13 Januari 2023.
- Pelantikan anggota PPS pada tanggal 17 Januari 2023.
Gaji PPS Pemilu Serentak 2024
Zainul mengungkakan, anggota PPS yang lolos seleksi akan menerima gaji sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Besarannya meningkat dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2019 lalu.
Berikut besaran gaji PPS Pemilu Serentak 2024:
- Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
- Anggota: Rp 1.350.000 per bulan
- Sekretaris: Rp 1.150.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per bulan