Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penjelasan atas rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (7/8/2023).

IM.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penjelasan atas rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (7/8/2023). Secara teknis, dokumen bakal RAPBD 2024 ini akan dibahas oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran.

Sebagai informasi, KUA tahun 2024 memuat kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, dan strategi pencapaiannya yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kinerja yang diharapkan. Selanjutnya kebijakan umum APBD tersebut dituangkan dalam rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS.

“Beberapa hal pokok atas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 sudah saya sampaikan. Selanjutnya terkait dengan hal-hal teknis kebijakan dan penjelasannya dapat disampaikan pada saat pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD,” kata Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Baca: APBD Perubahan Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Naik, Defisit Rp 355 Miliar

Ning Ita berharap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang akan dibahas bersama tersebut benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Mojokerto. Hal ini sebagai perwujudan tanggung jawab bersama Pemerintah Kota dan DPRD Kota Mojokerto.

“Tanggung jawab bersama terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dan dihadiri anggota dewan yang mencapai kuorum. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, anggota Forkopimda Kota Mojokerto, para camat dan lurah se-Kota Mojokerto. (im)

53

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini