IM.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melakukan audit kasus stunting (AKS) di smart room Satya Bina Karya Pemkab Mojokerto pada Rabu (11/10/2023). Langkah ini sebagai upaya dalam pencegahan kasus dan sekaligus mempercepat penurunan stunting.
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko. Dalam arahannya, ia meminta, tim percepatan penurunan stunting (TPPS) untuk fokus pada pendampingan setiap kasus lebih melakukan intervensi kepada keluarga penderita dan selalu memonitor kasus stunting di Kabupaten Mojokerto.
“PR-nya dicatat, karena tahun ini terakhir kita melakukan audit stunting, jadi saya minta tolong, pertama audit stunting tahun ini nanti diakhir tahun direport,” kata Ikfina.
Dalam pembahasannya, terdapat 4 kasus yang diambil oleh Pemkab Mojokerto, antara lain 1 kasus Calon pengantin (Catin) Kekurangan Energi Kronik (KEK), 1 kasus Ibu Hamil KEK. Serta 2 kasus baduta atau balita stunting di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Gondang, Kecamatan Sooko dan Kecamatan Pacet.
Ikfina mengimbau agar seluruh jajaran terkait selalu memantau perkembangan kasus stunting serta dapat mengklasifikasikan setiap kasus stunting baik ditingkat desa hingga tingkat kabupaten. Sehingga kedepannya dapat mempermudah dalam penanganannya.
“Maka saya minta tolong untuk kasus-kasus stunting itu nanti bisa dikelompokkan. Mana yang Pr-nya desa, jadi bisa dilakukan sendiri oleh desa, mana pr-nya yang nanti harus ada intervensi dari kecamatan, dan mana pr-nya nanti yang dibawa ke tingkat kabupaten,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, terkait penanganan kasus stunting, baik dari catin, ibu hamil, dan baduta dapat ditindaklanjuti khususnya pada komunikasi dari tim teknis maupun dari tim pakar.