Aditya Dewantara Pratama pelaku penipuan saat diamankan polisi. InilahMojokerto.com/Karimatul Maslahah/
Aditya Dewantara Pratama pelaku penipuan saat diamankan polisi. InilahMojokerto.com/Karimatul Maslahah/

IM.com – Seorang pria di Kabupaten Jombang diamankan polisi, karena melakukan penipuan rekrutmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Aditya Dewantara Pratama (32), menjanjikan korbannya bisa menjadi anggota Satpol PP Kabupaten Jombang dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan korban penipuan itu merupakan seorang guru asal Jombatan bernama M Anwar (56).

Diungkapkannya, peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dialami korban itu terjadi pada hari Rabu 8 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Jombatan.

“Awalnya korban ini mendapatkan informasi dari temannya bahwa ada peluang rekrutmen anggota Satpol PP Jombang. Info tersebut datang dari pelaku atas nama ADP warga Candimulyo,” kata Soesilo, Jumat (5/4/2024).

Saat itu, Anwar melakukan sebuah pertemuan dengan pelaku di sebuah rumah yang ada di jalan Teuku Umar, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.

Disana, pelaku beraksi mengeluarkan janji-janji manisnya untuk anak dari Anwar agar bisa bekerja di Satpol PP Jombang, dengan membayar mahar sebesar Rp 10 juta.

“Pada saat itu, tersangka ini menawari peluang menjadi anggota Satpol PP dengan biaya 10 juta rupiah. Dan pada hari Rabu 8 Februari 2023, tersangka ADP mendatangi rumah korban dan meminta uang,” ujar Soesilo.

Oleh pelaku, Anwar diminta untuk membayar Rp 5 juta. Dan saat itu juga diberikan korban uang yang diminta tersangka secara tunai.

“Selanjutnya atas permintaan tersangka pada tanggal 10 Februari 2023, korban menyerahkan uang kembali sebesar Rp 5 juta di depan Musholla BRI Cabang Jombang,” kata Soesilo.

Anwar juga dijanjikan akan mendapat pinjaman modal dengan syarat harus membayar terlebih dahulu biaya administrasi sebesar Rp 2,5 juta.

“Pada malam takbiran tanggal 21 April 2023 korban dijanjikan pinjaman modal namun harus transfer dulu sebesar 2,5 juta rupiah, alasannya untuk biaya administrasi ke notaris,” kata dia menambahkan.

Akibat menelan janji manis Aditya, korban mengalami kerugian total Rp 12,5 juta. Lantaran mengalami kerugian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek Jombang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 12.500.000, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Jombang guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Tiyok warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang itu kemudian dibekuk polisi saat tengah asik ngopi disebuah cafe di jalan Teratai, Kecamatan Jombang.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada hari Kamis tanggal 4 April 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Jombang mendapat informasi keberadaan tersangka.

“Selanjutnya tersangka diamankan anggota pada saat ngopi di kafe Toko Tembakau di jalan Teratai. Kemudian tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. “Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan,” kata Soesilo. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini