
IM.com – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Mojokerto dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (11/11-2024).
Raperda yang disampaikan PJ Walikota Mojokerto Moh Ali Kuncoro pada rapat paripurna merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah tahun 2024.

Lima raperda eksekutif dan inisiatif diantaranya, tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi tahun 2019-2039, tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha. Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah dan penambahan nomenklatur yaitu badan penanggulangan bencana.
Termasuk raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Pengkreditan Rakyat Jawa Timur yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian UMKM, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto. Serta raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Mojokerto.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti mengatakan, rapat paripurna yang membahas raperda merupakan bagian agenda yang belum selesai. “ini diantara PR yang menumpuk dan harus diselesaikan lantaran dua bulan vakum.
“Perda yang inisiatif akan kita bahas dalam minggu ini, dan semua akan segera kita selesaikan. Selanjutnya kita melakukan pembahasan APBD Kota Mojokerto 2025,” jelasnya.
Rapat Paripurna pembahasan lima raperda dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti diikuti Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto beserta jajarannya, PJ Walikota Mojokerto Moh Ali Kuncoro, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Asisten Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Direktur RSUD, dan Camat serta Lurah se-Kota Mojokerto. (adv/uyo)