Mobil Avanza yang dikendara pelajar 15 tahun asal Lampung rusak berat setelah menabrak truk tangki muatan BBM.

IM.com – Tol Surabaya-Mojokerto kembali memakan korban jiwa dalam kecelakaan maut, Kamis (20/1/2018). Dua pelajar penumpang mobl Avanza BE 2962 TE tewas ditabrak truk tangki bernopol E 9238 YB KM 719.400 masuk Desa Kepuhklagen Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Kedua pelajar pelajar asal Lampung atas nama Rafli Ade Pratama (15) dan M Fadil Akbar (15) asal Sukabumi, Kota Bandar Lampung meninggal dunia di lokasi. Jasad keduanya dievakuasi ke RSUD Kota Mojokerto

Sementara tiga korban luka yakni pengemudi Avanza atas nama MA (15) asal Jalan MJ. Setioso Nomor 75 Bandar Lampung, TS (15) asal Jalan Gatot Subroto Gang Masjid Gurutang Bandar Lampung, dan FA (15) berasal dari  Jalan Nusantara Bandar Lampung. Ketiganya dilarikan ke dibawa ke RS Citra Medika Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan.

“Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, melibatkan Avanza dengan truk tangki muatan BBM 32.000 liter,” kata Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Wikha Ardilestanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).

Sopir truk tangki Bayu Trianto (45) sudah diamankan pihak kepolisian guna dimintai keterangan. 

Saksi mata mengungkapkan, kecelakaan terjadi saat mobil Avanza melintas di Tol Sumo. Mobil berpenumpang lima orang itu menyeruduk truk pengangkut BBM nopol E 9238 YB. 

Mobil Avanza yang disopiri M. Arifansyah, pelajar berusia 15 tahun itu melaju cukup kencang dari arah Timur ke Barat atau ke arah Mojokerto.

Ketika melintas di jalan tol Sumo KM 719.400 tiba-tiba di depan ada truk pengangkut BBM yang dikemudikan Bayu Trianto (45) asal Jalan Tanjungmanis V/3 Manisrejo Taman Madiun. Truk tersebut berjalan searah ke Mojokerto.

“Diduga karena sopir Avanza kurang memperhatikan arah depan saat melaju dari arah timur ke barat, kemudian Avanza menabrak bagian belakang sebelah kanan hingga terlempar,” ungkap AKP Wikha, seperti diinformasikan Fuad.

Mobil Avanza rusak parah dengan kondisi bodi yang ringsek. Kerugian ditaksir Rp 20 juta. 

Kanit Laka Satlantas Polres Gresik Ipda Yossy Prasetya mengatakan, dia menyayangkan kecelakaan ini melibatkan anak dibawah umur. Dimana pengemudinya masih pelajar, padahal syarat memiliki SIM A adalah pengemudi minimal berusia 21 tahun.  (im)

141

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini