IM.com – Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Majapahit Mojokerto sudah sesuai PP 54 tahun 2017. Bahkan Raperda yang menjadi pembahasan Pansus II DPRD Kabupaten Mojokerto dinilai simpel dan sederhana.
Kasubag Umum Ditjen Otonomi Daerah dan Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Srikandi, S.H., M.H, menyampaikan bahwa Perumdam Majapahit Mojokerto sudah sesuai PP 54 tahun 2017.
“Raperda tersebut simpel dan sederhanal,” ujarnya kepada rombongan Pansus II DPRD Kabupaten Mojokerto di Gedung H lantai I Kemendagri, Rabu (10/04-2019) pagi.
Didalam filosofisnya pada PP 54 tahun 2017 lanjut Srikandi bahwa air merupakan kebutuhan pokok manusia dan pertanian (tanaman pangan) harus tercukupi terlebih dahulu sebelum melaksanakan kerjasama dengan industri, dunia usaha.
Masalah kearifan lokal khususnya Raperda tentang Perumdam Majapahit Mojokerto adalah kearifan lokal itu merupakan nilai-nilai yang baik PDAM untuk dijaga terhadap pencemaran lingkungan serta air diamanahkan untuk kehidupan umat manusia (HAM)
“Hal itu diatur didalam UU No. 7 tahun 2004 ttg sumber daya air, UU No. 11 tahun 1974 dan PP No. 121 ttg Penyediaan air serta PP No. 122 ttg SPAM,” terang Srikandi
Dasar dari kearifan lokal itu sendiri sudah termaktub di dalam rencana induk SPAM, harus berdasarkan pada peta ketersediaan air (daerah aliran permukaan) dalam bentuk neraca, pata demografi, peta geografis, dan tata ruang (agar overlay)
Pemerintah menerbitkan PP No. 54 tahun 2017 ini dimaksudkan untuk tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yaitu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi.
Konsultasi Pansus II DPRD Kabupaten Mojokerto ke Ditjen Otonomi Daerah dan Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, dipimpin Ir. H. Muh. Fauzi, M.M. dalam rombongan juga ikut Drs. Fayakun Direktur PDAM, Akhmad Taufik, S.Sos., M.Si. Kabid IMB DPMPTSP. (uyo)