IM.com – Nur Mochamad Choirul (20), pria asal Mojokerto, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pemilik 3.000 butir ekstasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (16/5/2019). Dalam sidang, Choirul menegaskan ribuan pil ekstasi itu bukan miliknya, tetapi hanya mengantarkannya ke orang lain.
Jaksa penuntut umum I Made Dipa Umbara mendakwa dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa dalam persidangan didampingi Zulfita Zahra dan Vitra Oktora, dari tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
“Saya dimintai bantuan teman bernama Tuek dengan imbalan Rp 2 juta untuk mengirim pil itu ke orang lain,” kata terdakwa, Nur Mochamad Choirul, saat ditanya I Gede Ginarsa, selaku ketua majelis hakim.
Tuek adalah narapidana kasus narkoba yang kini mendekam di penjara Lapas Madiun. Terdakwa mengatakan, menerima bayaran atas jasanya mengantar pil dengan total 498,95 gram itu dari Tuek melalui transfer antar rekening.
Berdasarkan hasil penyelidikan,
terdakwa memang menyerahkan 3 ribu pil ekstasi kepada I Nyoman Indranata Wijaya
di depan hotel wilayah Sanur, Kota Denpasar. Sementara I Nyoman Indranata
Wijaya yang menerima pil itu juga telah menjadi terdakwa dalam perkara terpisah.
Terdakwa mengaku, membawa barang haram itu dari
Pulau Jawa ke Pulau Bali menggunakan bus. Ia juga mengatakan 3 ribu pil itu dikemas
dalam 30 paket dan dibungkus dalam plastik
hitam.
Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 24 Mei 2019 dengan agenda tuntutan. (ant/im)