
inilahmojokerto.com – Aksi pencurian di lingkungan sekolah dasar kembali terjadi di Kabupaten Mojokerto. Kali ini, dua pria asal Surabaya gagal membawa kabur hasil curiannya setelah dipergoki warga saat hendak melarikan diri dari SDN Brangkal, Kecamatan Sooko, Minggu (5/7/2026) sore.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing Rian Anggara (44), warga Bulak Banteng, dan Rizal Zainudin (33), warga Kedung Mangu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 17.25 WIB. Saat itu, kedua pelaku diduga telah berbagi peran untuk memuluskan aksinya. Satu orang berjaga di luar area sekolah, sementara rekannya masuk ke dalam lingkungan SDN Brangkal.
Pelaku yang masuk ke sekolah kemudian menuju ruang tata usaha (TU). Dengan menggunakan obeng dan tang, pintu ruangan dirusak hingga berhasil dibuka. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit kamera proyektor yang tersimpan di dalam ruangan.
Barang hasil curian tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam. Namun saat keduanya hendak meninggalkan lokasi dengan cara memanjat pagar tembok sekolah, gerak-gerik mereka mengundang kecurigaan warga yang kebetulan melintas di depan sekolah.
Warga yang curiga segera menghentikan dan mengamankan kedua pria tersebut. Saat diperiksa, ditemukan satu unit kamera proyektor yang diduga baru saja dicuri dari dalam sekolah.
Kedua pelaku kemudian diserahkan kepada anggota Reskrim Polsek Sooko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sooko, Iptu Sutono, mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua terduga pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan.
“Modus yang dilakukan adalah satu pelaku menunggu di luar sekolah, sementara satu pelaku lainnya masuk ke ruang TU dengan cara merusak pintu menggunakan obeng dan tang. Setelah berhasil mengambil proyektor, keduanya dipergoki warga saat hendak kabur,” kata Sutono saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Selain mengamankan satu unit kamera proyektor, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol ruangan sekolah.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dengan sasaran sekolah. Namun pengakuan tersebut masih didalami penyidik.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain.
“Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya TKP lain yang pernah menjadi sasaran kedua pelaku,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua terduga pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Aksi yang semula berlangsung tanpa hambatan itu akhirnya berujung di kantor polisi. Kejelian warga yang memergoki pelaku saat membawa hasil curian menjadi kunci gagalnya pembobolan aset pendidikan di SDN Brangkal tersebut.
editor : prayogi











































