Sidang Bawaslu menolak laporan dugaan kecurangan Pemilu 2019 nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

IM.com – Dugaan terjadinya kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi tak terbukti. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan itu karena tidak ada bukti kuat yang disertakan.

Bawaslu menyatakan laporan tim Prabowo-Sandi mentah karena tidak memenuhi syarat pelaporan dugaan kecurangan pemilu 2019.

“Menetapkan, menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Laporan Badan Pemenangan Nasional pasangan calon presiden nomor urut 02 tersebut teregister nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019. Isinya mengenai dugaan pelibatan ASN dalam pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi – Ma’ruf. Laporan ini dilayangkan Ketua BPN, Djoko Santoso (mantan Panglima TNI) dan politisi Partai Amanat Nasional Ahmad Hanafi Rais serta Dian Islamiati Fatwa.

Dalam laporannya, pelapor hanya menyertakan dua jenis alat bukti yang tidak termasuk kategori bukti kuat. Yakni berupa hasil cetak atau print out dan link berita media online (daring) beserta salinan pemberitaannya.

“Bukti link berita tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus didukung dengan alat bukti lain. Seperti dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilu yang terhubung langsung dengan terlapor,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Bukti itu, menurut Bawaslu juga belum memenuhi kriteria sistematis. Menurut Fritz, hanya dengan bukti link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat dalam ketentuan pelaporan perundang-undangan.

“Mencermati bukti pelapor untuk menunjukkan bukti perbuatan sistematis, baik dari bukti p1 sampai p9, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya perbuatan yang direncanakan secara matang oleh terlapor berupa pertemuan yang diinisiasi langsung oleh terlapor,” jelas Fritz. (im)

25

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini