IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto, mengingatkan kewajiban pemenang proyek untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kewajiban ini juga bertujuan menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Peringatan bagi rekanan pemenang lelang proyek di Pemkab Mojokerto ini sudah disampaikan melalui setiap organisasi perangkat daerah (OPD) penyelenggara tender. Bentuknya, setiap OPD juga mencantumkan kewajiban kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan dalam perjanjian kerja sama dengan pemenang proyek pemerintah.
“BPJS Ketenagakerjaan tujuannya agar pekerja proyek tersebut apapun bentuknya apakah proyek pemerintah dan swasta dapat terlindungi serta bekerja lebih optimal lagi, dan perusahaan pelaksana proyek lebih tenang dalam menyelesaikan pekerjaannya,” papar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Mojokerto, Agus M. Anas.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto Muhammad Zulkarnaen mengatakan, untuk meningkatkan kepesertaan itu, pihaknya melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama Pemkab Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Mojokerto.
“Bahwa kegiatan itu lebih difokuskan bagi perusahaan pemenang proyek pemerintah agar segera mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kasubsi Pertimbangan Hukum Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mojokerto, Dwiana Martanto menegaskan peran Kejaksaan Negeri sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) mengimbau agar jangan sampai dikemudian hari muncul permasalahan hukum dikarenakan kelengkapan administratif yang tidak sesuai seperti kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi pemenang proyek pemerintah saja, tapi juga berlaku bagi proyek swasta,” katanya.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh dinas di lingkungan Pemkab Mojokerto tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara dalam dengan mengakses laman ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id. (ant/im)