IM.com – Seorang warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto, Onki Santoso (29) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek setelah kedapatan menyelundupkan sabu ke rutan Klas IIB Trenggalek.
Modusnya cukup unik, tersangka yang juga narapidana di Rutan tersebut membungkus sabu dalam kondom dan dimasukkan ke dalam kaos kaki untuk mengelabui petugas.
Bukan hanya dengan kondom, tersangka juga menggunakan seorang perempuan, Nia Kusumaning Asty (32) untuk mengambil sabu dari tersangka G dan mengantarkannya ke dalm rutan. Karena keterlibatannya, perempuan asal Kelurahan Gunung Kidul, Kabupaten Nganjuk itu pun ikut diciduk petugas.
“Tersangka membawa barang bukti sabu dengan berat 1,16 gram ke dalam rutan,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (7/11/2019).
Dari keterangan para tersangka terungkap, penyelundupan sabu tersebut direncanakan oleh tersangka Onki. Untuk memasukkan sabu ke dalam rutan, Onki menyuruh Nia mengambil sabu yang dipesan dari G di Mojokerto.
Tersangka Nia kemudian yang mengantarkan sabu itu ke rutan, tempat Onki dan Saparudin mendekam.
“Tersangka Nia mendapat uang Rp 300 ribu untuk transport dan membeli makanan serta perlengkapan lain untuk memasukkan sabu ke rutan,” tutur Jean.
Dalam penyelundupan itu, Nia justru bertemu Saparudin. Petugas rutan yang sudah curiga dengan gelagat Nia, kemudian menggeledah Saparudin. Hasilnya, petugas menemukan sabu seberat 1,16 gram yang disimpan dalam kondom.
“Sabu tersebut dipesan oleh Onki kepada G dengan perjanjian akan dibayar saat sudah bebas,” jelasnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan Muhammad Saparudin (30), warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. Sementara seorang tersangka lain inisial G, masih menjadi buronan (DPO). Dialah yang menjadi Bandar pemasok sabu ke Rutan Trenggalek.
“Tersangka G masih kami buru. G ini kami duga sebagai bandar yang mengendalikan jaringan ini,” ujar Jean Calvijn.
Dari catatan Rutan Trenggalek, narapidana Onki segera bebas dari penjara pada 9 November 2019. Sementara tersangka Saparudin adalah teman sesame narapidana yang ikut menikmati sabu bersama Onki di dalam rutan.
Karena terbongkarnya kasus penyelndupan sabu ini, Onki pun dipastikan urung menghirup udara bebas dalam waktu dekat. Ia harus menjalani proses hukum baru dengan jeratan pasal narkotika.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Jean.
Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek Dadang Sudrajat menjelaskan, dalam setahun terakhir, ada dua penyelundupan narkotika lewat pembesuk. Keduanya berhasl digagalkan.
Kejadian pertama pada April lalu. Modusnya dengan menyembunyikan sabu-sabu dalam kepala lele. “Yang kedua penyelundupan sabu dibungkus kondom di kaos kaki ini,” kata Dadang.
Selain lewat penjenguk, ternyata ada cara lain yang tergolong modus baru penyelundupan sabu ke dalam rutan. Yakni, dengan cara melempar bungkusan narkotika dari luar pagar rutan.
“Banyak juga yang dilempar dari luar pagar. Cara ini sudah terbongkar petugas,” ujar Dadang. (im)